Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95626335
Rincian Aduan
LGWP95626335
Selesai
Public
mohon di cek dugaan pungli di SDN Meteseh 05 kec. Boja, Kab. Kendal Jawa tengah per siswa dikenakan iuran sebesar RP.320.000,- dan pembayaran tidak diberi bukti kwitansi, paling lambat juni 2022
Topik
Disposisi
Selasa, 26 April 2022 - 13:35 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 27 April 2022 - 08:20 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya, untuk mempermudah kami melakukan koordinasi dengan dinas terkait, mohon lebih di perjelas lagi laporannya, untuk apa kiranya penarikan uang tersebut agar lebih jelas, maturnuwun
Selesai
Kamis, 12 Mei 2022 - 10:07 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth Pelapor
Terima kasih atas laporan Saudara ,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal tidak memperbolehkan adanya pungutan sumbangan. apabila ada sumbangan maka bersifat sukarela tidak menentukan jumlah dan waktu pembayarannya.
Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Komite Sekolah dilarang melakukan Pungutan dana pada murid dan wali murid. Tapi diizinkan bila wali murid itu memberi Sumbangan secara sukarela.
jika sekiranya tidak sesuai silahkan laporkan beserta barang bukti yang ada.
Demikian .Terimakasih.
Terima kasih atas laporan Saudara ,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal tidak memperbolehkan adanya pungutan sumbangan. apabila ada sumbangan maka bersifat sukarela tidak menentukan jumlah dan waktu pembayarannya.
Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Komite Sekolah dilarang melakukan Pungutan dana pada murid dan wali murid. Tapi diizinkan bila wali murid itu memberi Sumbangan secara sukarela.
jika sekiranya tidak sesuai silahkan laporkan beserta barang bukti yang ada.
Demikian .Terimakasih.