Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95626335

Rincian Aduan

LGWP95626335

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
26 Apr 2022
0 ditandai
mohon di cek dugaan pungli di SDN Meteseh 05 kec. Boja, Kab. Kendal Jawa tengah per siswa dikenakan iuran sebesar RP.320.000,- dan pembayaran tidak diberi bukti kwitansi, paling lambat juni 2022

Disposisi

Selasa, 26 April 2022 - 13:35 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 27 April 2022 - 08:20 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya, untuk mempermudah kami melakukan koordinasi dengan dinas terkait, mohon lebih di perjelas lagi laporannya, untuk apa kiranya penarikan uang tersebut agar lebih jelas, maturnuwun

Selesai

Kamis, 12 Mei 2022 - 10:07 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth Pelapor
Terima kasih atas laporan Saudara ,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal tidak memperbolehkan adanya pungutan sumbangan. apabila ada sumbangan maka bersifat sukarela tidak menentukan jumlah dan waktu pembayarannya.

Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Komite Sekolah dilarang melakukan Pungutan dana pada murid dan wali murid. Tapi diizinkan bila wali murid itu memberi Sumbangan secara sukarela.
jika sekiranya tidak sesuai silahkan laporkan beserta barang bukti yang ada.
Demikian .Terimakasih.