Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP95621258
KABUPATEN WONOGIRI, 14 May 2025
Ijin Lapor Pak Gub, menyampaikan atas keresahan masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Tengah sisi Timur perbatasan dengan Provinsi Jawa Timur tentang adanya KEGIATAN TAMBANG ILEGAL yang dilakukan oleh CV Putera Anugerah. Keresahan kami bertambah besar akan kegiatan tambang yang dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025 lalu, Bupati Magetan dan jajarannya dengan TEGAS melakukan penutupan kegiatan tambang ilegal CV Putera Anugerah yang jelas masuk dilokasi Jatim. Setelah ditutup oleh pemerintah jatim, CV Putera Anugerah saat ini menggeser seluruh alat2 beratnya masuk ke Lokasi Jawa Tengah dan jelas tanpa ijin. Dari Lokasi jatim, nah sekarang geser masuk ke Jateng Pak Gub, mereka pikir kalo kalo masuk ke lokasi Jawa Tengah, CV Putera Anugerah akan kebal hukum kali ya Pak, Warga Sudah resah setiap akan menegur pihak tambang selalu ada beberapa preman yang merintangi warga. Kalo alam sudah rusak ditambang seperti itu, siapa yang tanggung jawab pak Gub, alam sudah dikeruk dan rusak. kami masyarakat hanya berharap Instansi yang berwenang memberikan kejelasan perihal PERTAMBANGAN agar menegakkan aturan dan regulasi yang ada. Terima kasih.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 14 Mei 2025 - 18:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Mei 2025 - 07:22 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 16 Mei 2025 - 09:04 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan, dapat kami sampaikan :
1. Terlapor adalah CV. Putera Anugerah, yang memiliki 2 IUP yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
2. IUP CV Putera Anugerah yang berada di Provinsi Jawa Timur telah dihentikan oleh Bupati Magetan dan jajaranya.
3. IUP yang ada di Provinsi Jawa Tengah merupakan IUP yang diterbitkan tahun 2016, dan telah diperpanjang dengan SK IUP Nomor 543.32/8378 tanggal 4 September 2020, berlaku sampai dengan 4 September 2025.
4. Pada saat perpindahan kewenangan ke kementrian ESDM RI, karena CV Putera Anugerah tidak melaksanakan kewajiban, maka dicabut oleh Kementrian Investasi Kepala BKPMRI melalui surat nomor: 20220706-01-76805 tanggal 6 Juli 2022 (surat pencabutan IUP terlampir).
5. CV Putera Anugerah mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, namun dalam putusanya, PTUN tidak menerima gugatan sehingga IUP dinyatakan tidak berlaku sampai saat ini.
6. Ketika dilakukan tinjauan lapangan ditemukan ada 5 excavator dan yang beraktifitas 2. Tidak ditemukan antrian truck dan info dari penanggungjawab yang ada dilapangan alat tersebut pindahan alat yang dari IUP Jawa Timur. 3 alat yang beraktifitas melakukan perataan lahan warga untuk ditanami jagung yang dulunya pernah di sewa namun belum dilaksanakan reklamasi.
7. Penanggungjawab lapangan sudah diberi arahan agar tidak melakukan kegiatan penambangan atau pembongkaran material baru dan dilarang melakukan pengangkutan serta penjualan material
Selesai
Jumat, 16 Mei 2025 - 09:04 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih