Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95621258
Rincian Aduan
LGWP95621258
Lampiran
Disposisi
Rabu, 14 Mei 2025 - 18:53 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Mei 2025 - 07:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 16 Mei 2025 - 09:04 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan, dapat kami sampaikan :
1. Terlapor adalah CV. Putera Anugerah, yang memiliki 2 IUP yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
2. IUP CV Putera Anugerah yang berada di Provinsi Jawa Timur telah dihentikan oleh Bupati Magetan dan jajaranya.
3. IUP yang ada di Provinsi Jawa Tengah merupakan IUP yang diterbitkan tahun 2016, dan telah diperpanjang dengan SK IUP Nomor 543.32/8378 tanggal 4 September 2020, berlaku sampai dengan 4 September 2025.
4. Pada saat perpindahan kewenangan ke kementrian ESDM RI, karena CV Putera Anugerah tidak melaksanakan kewajiban, maka dicabut oleh Kementrian Investasi Kepala BKPMRI melalui surat nomor: 20220706-01-76805 tanggal 6 Juli 2022 (surat pencabutan IUP terlampir).
5. CV Putera Anugerah mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, namun dalam putusanya, PTUN tidak menerima gugatan sehingga IUP dinyatakan tidak berlaku sampai saat ini.
6. Ketika dilakukan tinjauan lapangan ditemukan ada 5 excavator dan yang beraktifitas 2. Tidak ditemukan antrian truck dan info dari penanggungjawab yang ada dilapangan alat tersebut pindahan alat yang dari IUP Jawa Timur. 3 alat yang beraktifitas melakukan perataan lahan warga untuk ditanami jagung yang dulunya pernah di sewa namun belum dilaksanakan reklamasi.
7. Penanggungjawab lapangan sudah diberi arahan agar tidak melakukan kegiatan penambangan atau pembongkaran material baru dan dilarang melakukan pengangkutan serta penjualan material
Selesai
Jumat, 16 Mei 2025 - 09:04 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih