Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95616122

Rincian Aduan

LGWP95616122

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KEBUMEN
28 Mar 2023
0 ditandai
Pak gaji PT Rama Gombong Sejahtera diantara 300 - 400 ribu satu minggu ,, jauh dari UMK . Dan Untuk pemberian THR juga tidak satu bulan gaji padahal sudah lama bekerja , yang 1 tahun kerja cuman mendapat 100 rb .bahkan yang udah bertahun2 di atas 6 tahun cuman mendapat THR sekitar 300 ribuan . Tolong pak untuk bisa menekankan ke PT Rama Gombong Sejahtera agar bisa memberikan THR dan gaji kepada karyawan seperti kami selayaknya kerja pabrikan ,, kalo kaya gini jauh dari harapan kami untuk bisa hidup mengikuti keadaan

Disposisi

Rabu, 29 Maret 2023 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 29 Maret 2023 - 11:24 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 04 April 2023 - 08:49 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Petugas Pengawas kami telah menindaklanjuti dengan mendatangi langsung ke perusahaan dan telah menerbitkan nota riksa dengan isi sebagai berikut :

tinjut :

1. Pekerja borongan diwajibkan ikut UMK.

2. Pekerja trainin / magang harus melengkapi syarat-syarat atau dihentikan hingga syarat dipenuhi (kurikulum, ruang kelas, instruktur dll). 

3. dan Terkait THR Pengawas kami akan melakukan pembinaan terhadap perushaan tersebut. terimakasih

Selesai

Senin, 22 Januari 2024 - 00:26 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai