Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP95616122
KABUPATEN KEBUMEN, 28 Mar 2023
Pak gaji PT Rama Gombong Sejahtera diantara 300 - 400 ribu satu minggu ,, jauh dari UMK . Dan Untuk pemberian THR juga tidak satu bulan gaji padahal sudah lama bekerja , yang 1 tahun kerja cuman mendapat 100 rb .bahkan yang udah bertahun2 di atas 6 tahun cuman mendapat THR sekitar 300 ribuan . Tolong pak untuk bisa menekankan ke PT Rama Gombong Sejahtera agar bisa memberikan THR dan gaji kepada karyawan seperti kami selayaknya kerja pabrikan ,, kalo kaya gini jauh dari harapan kami untuk bisa hidup mengikuti keadaan
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 29 Maret 2023 - 09:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 Maret 2023 - 11:24 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 04 April 2023 - 08:49 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Petugas Pengawas kami telah menindaklanjuti dengan mendatangi langsung ke perusahaan dan telah menerbitkan nota riksa dengan isi sebagai berikut :
tinjut :
1. Pekerja borongan diwajibkan ikut UMK.
2. Pekerja trainin / magang harus melengkapi syarat-syarat atau dihentikan hingga syarat dipenuhi (kurikulum, ruang kelas, instruktur dll).
Selesai
Senin, 22 Januari 2024 - 00:26 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai