Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95510459
Rincian Aduan
LGWP95510459
Topik
Disposisi
Selasa, 11 Juli 2023 - 09:26 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 Juli 2023 - 10:07 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan diterima, kami koordinasikan dg terkait.
Progress
Rabu, 12 Juli 2023 - 10:03 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi kak,
Aduan kaka telah kami koordinasikan dg unit terkait (Samsat Kota Tegal). Berikut penjelasan dr pihak Samsat Kota Tegal:
1. Pihak UPPD Bapenda Jawa Tengah (Samsat Kota Tegal) telah berkoordinasi dg unit BPKB Satlantas Polres Kota Tegal.
2. Berdasarkan koordinasi tsb diperoleh informasi bahwa tidak ada perbedaan prosedur dan pembiayaan dalam penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor se-Indonesia sebagaimana diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 ttg Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kepolisian Negara Pasal 2 ayat 1 dan lampiran halaman 5, disebutkan bahwa penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah :
a. Kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp 150.000 (per penerbitan)
b. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Rp 250.000 (per penerbitan)
Progress
Rabu, 12 Juli 2023 - 10:04 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terlampir kami sertakan klarifikasi resmi dari unit terkait yang diadukan (pihak Samsat Kota Tegal).
Demikian untuk menjadikan maklum. Terima kasih
Selesai
Rabu, 12 Juli 2023 - 10:05 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih