Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP95499522
KABUPATEN MAGELANG, 21 Feb 2023
Perkenalkan nama saya Ari Prasetyo, Saya pelanggan PDAM di Kabupaten Magelang (Kalinegoro) yang tertib dan membayar tidak pernah terlambat; namun tiba-tiba bulan Februari 2023 di tagih pembayaran 10 kali lipat dari pembayaran biasanya (sejumlah 390.000). Rupanya setelah di teliti saya dirugikan oleh Karyawan PDAM, terutama pihak pencatat meter dengan cara menuliskan pemakaian saya hanya 0 m3 selama 9 bulan. Jadi saya selama ini membayar dengan pemakaian minimal, tetapi pada bulan Februari di tagih 10 kali lipat dan dianggap selama ini menunggak (pencatatan meter diakumulasi), karena meter menunjukkan pemakaian air 96m3 dalam sebulan (tidak wajar). Jadi pembayaran setiap bulan yang saya lakukan sia-sia, karena dianggap menunggak dan terkena rapelan sepihak yg ditentukan PDAM. Mohon oknum ditindak, baik karyawan maupun pimpinan unit yang bekerja sama. Supaya rakyat kecil tidak dirugikan seperti ini. Trima kasih.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 21 Februari 2023 - 13:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 Februari 2023 - 22:26 WIB
Kabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Selasa, 21 Februari 2023 - 22:27 WIB
Kabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke PDAM Kab Magelang sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Rabu, 22 Februari 2023 - 14:52 WIB
Kabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa PDAM Kabupaten Magelang telah bertemu secara langsung dengan pelapor, dan sudah dijelaskan kepada pelapor bahwa meteran milik pelapor tertindih genteng sehingga tidak terbaca. Pelapor sudah menerima penjelasan dari pihak PDAM dan masalah telah terselesaikan. Terima kasih