Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP95486594
KOTA SEMARANG, 08 Apr 2016
Mohon marka jalan di TrafficLight KampungKali ke arah Gajah Mada dibenahi, marka jalan terlalu sempit untuk 2 kendaraan (mobil) yang belok kanan dan lurus, jadi kalau berhenti di stop-an itu otomatis kendaraan mobil yang arah lurus (arah Kp.Kali-Thamrin) umumnya akan melanggar garis marka samping. Seperti yang barusan saya alami, kena tilang karena melanggar marka samping, saya jelaskan ke pak Polisi Bp. Pamugar, bahwa tidak masuk akal kalau berhenti disitu tanpa sedikit melewati marka, karena disamping ada mobil yang belok kanan sementara saya ambil arah lurus dan garis batas marka tidak cukup untuk 2 mobil, dan jawaban pak Pamugar ini di luar perkiraan, beliau bilang daripada berhenti disitu saya harusnya langsung belok ke kiri (jalan langsung, ke arah Simpang Lima)??, jadi kalau mau ke arah lurus saya disuruh muter2 dulu?. Kemudian saya menunjukkan ke pak Pamugar untuk melihat keluar di stop-an itu, dari depan sampai antrian belakangnya hampir semua mobil maupun motor juga melewati marka samping yang tentu saja bukan karena disengaja, tetapi krn marka terlalu sempit utk 2 mobil, pak Polisi yang tegas ini mengatakan kepada rekannya untuk menindak semua kendaraan2 yg melewati marka tersebut, dan tentu saja hal itu tidak terjadi alias hanya bicara tanpa tindakan. Jadi saya mohon ditinjau marka jalan tersebut supaya hal seperti ini tidak dimanfaatkan oleh oknum polisi yang berniat tidak baik. Terima kasih, salam.
Disposisi
Senin, 11 April 2016 - 10:40 WIB
Verifikasi
Kamis, 06 April 2017 - 09:24 WIB
Kota Semarang