Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95450314

Rincian Aduan

LGWP95450314

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
19 Feb 2026
0 ditandai

**Permohonan Disposisi Pemeriksaan dan Penindakan Tegas atas Aduan LGWP98554998** atau link aduan https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP98554998.html

Kepada Yth. Admin LaporGub / **Pemerintah Kota Semarang**

Sehubungan dengan tindak lanjut atas aduan dengan kode **LGWP98554998**, link aduan https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP98554998.html

saya menyampaikan keberatan atas respons yang diberikan karena hanya berupa pernyataan umum “akan menjadi koreksi” tanpa penjelasan pemeriksaan, penindakan, ataupun pertanggungjawaban terhadap dugaan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.

Jawaban tersebut belum menjawab substansi laporan, sebab peristiwa penggantian plat kendaraan dinas dari merah menjadi hitam telah terjadi dan memerlukan penanganan formal, bukan sekadar imbauan internal.

---

## PERMINTAAN DISPOSISI RESMI

Saya meminta agar laporan ini **didisposisikan kepada instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi**, yaitu:

* **Inspektorat Kota Semarang**


* **BKPP Kota Semarang**

Bukan kembali kepada unit kerja internal yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.

---

## TUNTUTAN TINDAKAN

### 1. Pemeriksaan Disiplin ASN

Dilakukan pemeriksaan resmi terhadap oknum ASN pengguna kendaraan dinas tersebut.

**Dasar Hukum**

* PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

 * Pasal 3 huruf f → kewajiban menjaga barang milik negara

 * Pasal 4 huruf d → larangan penyalahgunaan wewenang

Apabila terbukti, wajib dijatuhkan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.

---

### 2. Penegakan Hukum Lalu Lintas

Meminta Inspektorat berkoordinasi dengan **Satlantas Polrestabes Semarang** untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran TNKB.

**Dasar Hukum**

* UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 * Pasal 68 → TNKB wajib sesuai ketentuan Polri

 * Pasal 280 → Pelanggaran TNKB dapat dipidana kurungan ≤2 bulan atau denda ≤ Rp500.000

* KUHP Pasal 263 → Pemalsuan dokumen (jika TNKB tidak resmi)

---

### 3. Penarikan Kendaraan Dinas

Kendaraan dinas Nopol **H 1138 XA** harus:

* Ditarik sementara dari pengguna selama proses pemeriksaan


* Dievaluasi kelayakan penerima fasilitas kendaraan dinas

---

### 4. Penandaan Permanen Kendaraan Dinas

Sebagai langkah pencegahan pelanggaran berulang:

* Kendaraan wajib dipasang stiker permanen


* Memuat logo instansi dan nama instansi


* Dipasang di sisi kiri, kanan, dan kaca belakang


* Tidak mudah dilepas

Tujuan: transparansi aset negara dan memudahkan pengawasan publik.

---

### 5. Permintaan Dokumen Pemeriksaan

Saya meminta dilampirkan:

* Surat Perintah Pemeriksaan


* Berita Acara Pemeriksaan


* Rekomendasi hasil pemeriksaan


* Putusan disiplin ASN


* Bukti koordinasi dengan kepolisian


* Bukti penindakan hukum (tilang bila ada)

Dokumen tersebut merupakan bagian dari asas akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

---

## PENEGASAN

Instansi terlapor tidak dapat memeriksa dirinya sendiri. Oleh karena itu, penanganan harus dilakukan oleh aparat pengawasan dan pembina kepegawaian agar objektif, profesional, dan sesuai prinsip good governance.

Saya memohon disposisi dilakukan sesuai permintaan ini dan tidak kembali dialihkan ke instansi yang sama.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.

Disposisi

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:24 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:29 WIB

Kota Semarang

Selamat siang, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 23 Februari 2026 - 09:50 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami sampaikan ke bidang yang menangani

Progress

Senin, 02 Maret 2026 - 14:56 WIB

Kota Semarang

Aduan Anda akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Mohon kesediaannya menunggu proses selanjutnya

Selesai

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:06 WIB

Kota Semarang

Yth Pelapor, terima kasih atas laporan yang Anda berikan. Laporan Anda telah ditindaklanjuti dengan Pembinaan kepada pegawai ASN tersebut. Adapun pembinaan dilakukan agar pegawai ASN Pemerintah Kota Semarang memperhatikan hal-hal berikut: 1. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah untuk kendaraan dinas sesuai Pasal 45 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 2. Menggunakan kendaraan dinas hanya untuk keperluan kedinasan. 3. Apabila di kemudian hari berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran yang sama, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.