**Permohonan Disposisi Pemeriksaan dan Penindakan Tegas atas Aduan LGWP98554998** atau link aduan https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP98554998.html
Kepada Yth. Admin LaporGub / **Pemerintah Kota Semarang**
Sehubungan dengan tindak lanjut atas aduan dengan kode **LGWP98554998**, link aduan https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP98554998.html
saya menyampaikan keberatan atas respons yang diberikan karena hanya berupa pernyataan umum “akan menjadi koreksi” tanpa penjelasan pemeriksaan, penindakan, ataupun pertanggungjawaban terhadap dugaan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.
Jawaban tersebut belum menjawab substansi laporan, sebab peristiwa penggantian plat kendaraan dinas dari merah menjadi hitam telah terjadi dan memerlukan penanganan formal, bukan sekadar imbauan internal.
---
## PERMINTAAN DISPOSISI RESMI
Saya meminta agar laporan ini **didisposisikan kepada instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi**, yaitu:
* **Inspektorat Kota Semarang**
* **BKPP Kota Semarang**
Bukan kembali kepada unit kerja internal yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
---
## TUNTUTAN TINDAKAN
### 1. Pemeriksaan Disiplin ASN
Dilakukan pemeriksaan resmi terhadap oknum ASN pengguna kendaraan dinas tersebut.
**Dasar Hukum**
* PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
* Pasal 3 huruf f → kewajiban menjaga barang milik negara
* Pasal 4 huruf d → larangan penyalahgunaan wewenang
Apabila terbukti, wajib dijatuhkan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
---
### 2. Penegakan Hukum Lalu Lintas
Meminta Inspektorat berkoordinasi dengan **Satlantas Polrestabes Semarang** untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran TNKB.
**Dasar Hukum**
* UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
* Pasal 68 → TNKB wajib sesuai ketentuan Polri
* Pasal 280 → Pelanggaran TNKB dapat dipidana kurungan ≤2 bulan atau denda ≤ Rp500.000
* KUHP Pasal 263 → Pemalsuan dokumen (jika TNKB tidak resmi)
---
### 3. Penarikan Kendaraan Dinas
Kendaraan dinas Nopol **H 1138 XA** harus:
* Ditarik sementara dari pengguna selama proses pemeriksaan
* Dievaluasi kelayakan penerima fasilitas kendaraan dinas
---
### 4. Penandaan Permanen Kendaraan Dinas
Sebagai langkah pencegahan pelanggaran berulang:
* Kendaraan wajib dipasang stiker permanen
* Memuat logo instansi dan nama instansi
* Dipasang di sisi kiri, kanan, dan kaca belakang
* Tidak mudah dilepas
Tujuan: transparansi aset negara dan memudahkan pengawasan publik.
---
### 5. Permintaan Dokumen Pemeriksaan
Saya meminta dilampirkan:
* Surat Perintah Pemeriksaan
* Berita Acara Pemeriksaan
* Rekomendasi hasil pemeriksaan
* Putusan disiplin ASN
* Bukti koordinasi dengan kepolisian
* Bukti penindakan hukum (tilang bila ada)
Dokumen tersebut merupakan bagian dari asas akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
---
## PENEGASAN
Instansi terlapor tidak dapat memeriksa dirinya sendiri. Oleh karena itu, penanganan harus dilakukan oleh aparat pengawasan dan pembina kepegawaian agar objektif, profesional, dan sesuai prinsip good governance.
Saya memohon disposisi dilakukan sesuai permintaan ini dan tidak kembali dialihkan ke instansi yang sama.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.