Jumat, 24 Januari 2020 - 12:21 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Pembatas yang dimaksud apakah guide post/ ataukah railing/ ataukah marka/ ataukah concrete barrier. Guide post aturannya berwarna hitam putih. Untuk guard rail (railing) ada mata kucing atau stiker pemantul. Median jalan yang berupa kerb aturannya berwarna hitam putih. Concrete barrier memang tidak selalu dicat, tapi biasanya ada stiker pemantul.
Untuk ruas Banyumanik-Bawen masih dalam pemeliharaan dengan Kontrak Berbasis Kinerja (KBK) dimana dalam design perencanaannya tidak ada klausul pengecatan concrete barrier. Sedangkan untuk pengecatan marka kuning (penanda status jalan nasional) akan diprogramkan setelah masa pemeliharaan KBK selesai tahun ini.