Rincian Aduan : LGWP95424305

Selesai Public

KABUPATEN BREBES, 01 Feb 2024

Mohon maaf seblumnya Bapak Bupati Jawa Tengah yang Terhormat, dan staff jajarannya, Saya Muhamad Rifki bakal peserta calon penjaringan perangkat desa Rajawetan Kec Tonjong Kab Brebes mewakili peserta pencalonan perangkat desa dengan jumlah nilai tertinggi No 2, dengan adanya Pelaporan dugaan kecurangan Penjaringan Perangkat Desa Rajawetan, yang terjadi tgl 31-01-2024 yang di lakukan oleh kepala Desa, yang bertentangan dengan UU Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 29 b Membuat keputusan yang mnguntungkan diri sendiri anggota keluarga,Pihak lain, dan Perbup No 100 th 2020 terkait mekanisme penjaringan perangkat desa, Dugaan tersebut muncul karna pada tanggal 21-01-2024 sudah di lakukan Berita acara seleski Penjaringan perangkat desa dengan Formasi 1. Kasi Kesra dan 2. Kadus, namun pada tanggal 31-12-2024 di adakan test ulang tanpa sepengetahuan dari peserta dan warga desa rajawetan dan Panitia penjaringan Perangkat desa yang berjumlah 3 orang yang siap menjadi saksi bahwa proses seleksi pada tanggal 31-01-2024 tersebut tanpa sepengetahuan dari panitia perangkat desa. Dan peserta yang mengikuti penjaringan perangkat desa hanya di lakukan oleh 2 orang yang pertama anak dari kepala desa tersebut dan yang kedua anak dari mantan Perangkat desa yang sudah gugur pada test pencalonan Perangkat desa tanggal 21-01-2024,. demikian laporan ini saya sampaikan kepada bapak Bupati Jawa Tengah, Mohon maaf bila ada salah kata, mohon bapak untuk tindak lanjutnya pak,karna kami calon perangkat desa benar2 menginginkan test perangkat desa yang sesuai dengan peraturan UU yang berlaku dan apa bila terbukti dugaan tersebut bantuannya bapak untuk di tindak lanjuti dan di beri sanksi seuai dengan ketentuan yang berlaku, Terima kasih. #PENJARINGAN PERANGKAT DESA #UU NO 6 Tahun 2014 #PERBUP BREBES NO 100 Th 2020

0 Orang Menandai Aduan Ini