Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95379603
Rincian Aduan
LGWP95379603
Selesai
Public
pak mau tanya sokolah anak saya SDN Skukomngli.
setiap murid di tarik uang komite 40rb/bln. apa itu di perbolehkan? trimakasih pak. maaf bahasanya blepotan
Topik
Disposisi
Jumat, 05 Juni 2020 - 09:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 08 Juni 2020 - 08:21 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami teruskan ke dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kendal, semoga seghera ada tindaklanjut
Selesai
Senin, 22 Juni 2020 - 08:10 WIBKabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor.
Terima kasih atas laporan yang telah Saudara sampaikan. Laporan Saudara telah kami teruskan dan mendapatkan konfirmasi dari Ketua Komite SDN Sukomangli bahwa di SDN Sukomangli tidak ada pungli, tetapi berdasarkan musyawarah seluruh wali murid dari kelas satu sampai kelas enam pada tanggal 15 Agustus 2019 disepakati bahwa tiap wali murid memberikan sumbangan komite sebesar 40 ribu rupiah dalam satu tahun untuk membayar honor guru mengaji dan kegiatan extrakurikuler lainya (seni tari dan pramuka), tidak per bulan.
Demikian. Terimakasih.
Terima kasih atas laporan yang telah Saudara sampaikan. Laporan Saudara telah kami teruskan dan mendapatkan konfirmasi dari Ketua Komite SDN Sukomangli bahwa di SDN Sukomangli tidak ada pungli, tetapi berdasarkan musyawarah seluruh wali murid dari kelas satu sampai kelas enam pada tanggal 15 Agustus 2019 disepakati bahwa tiap wali murid memberikan sumbangan komite sebesar 40 ribu rupiah dalam satu tahun untuk membayar honor guru mengaji dan kegiatan extrakurikuler lainya (seni tari dan pramuka), tidak per bulan.
Demikian. Terimakasih.