Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95370799

Rincian Aduan

LGWP95370799

Verifikasi Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
12 Sep 2026
0 ditandai

PENGADUAN DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PEMBANGUNAN TALUD LEMAH JEBLUG DESA PAWEDEN


Dengan hormat,


Mohon kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara dan aparat/instansi yang berwenang untuk segera melakukan audit, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik, serta investigasi terhadap pembangunan talud di wilayah Lemah Jeblug, Desa Paweden, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara.


Berdasarkan informasi dan kondisi yang perlu diverifikasi di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian sebagai berikut:


1. Dugaan pembangunan tidak sesuai dengan judul kegiatan dan lokasi yang seharusnya, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, APBDes, RAB, gambar, titik lokasi kegiatan, serta realisasi fisiknya.


2. Dugaan lokasi pembangunan berada di sekitar/di rumah anak Kepala Desa Paweden. Hal ini perlu diperiksa untuk memastikan dasar penetapan lokasi, kepentingan pembangunan, penerima manfaat, serta apakah penetapan lokasi tersebut telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.


3. Dugaan pelaksanaan pembangunan berada dekat dengan jalan kabupaten, sehingga perlu diperiksa aspek kewenangan, status lahan, perizinan/rekomendasi apabila diperlukan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pengelolaan pembangunan desa.


4. Dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditetapkan dalam RAB/dokumen perencanaan. Mohon dilakukan pemeriksaan dan pengukuran langsung terhadap panjang, tinggi, lebar, struktur, material, serta kualitas konstruksi dibandingkan dengan RAB, gambar dan spesifikasi teknis.


5. Dugaan adanya pekerja fiktif dalam SPJ. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pekerja yang benar-benar melaksanakan pekerjaan antara lain Kusnadi, Miarso, Haryanto, dan Kiwil, sedangkan dalam SPJ diduga tercantum kurang lebih 15 orang pekerja lainnya yang tidak melaksanakan pekerjaan, termasuk nama An. Kismаn. Mohon seluruh nama pekerja yang tercantum dalam SPJ dipanggil dan dimintai keterangan untuk memastikan siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang menerima pembayaran.


6. Dugaan mark-up atau ketidaksesuaian jumlah pencairan material dengan kondisi sebenarnya. Terdapat dugaan bahwa nota belanja/material yang digunakan sebagai dasar pencairan tidak sesuai dengan pembelian dan penggunaan material di lapangan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa nota tersebut dibuat/digunakan oleh saudara Elis selaku TPK sekaligus perangkat desa. Mohon dilakukan pencocokan antara RAB, nota, bukti pembayaran, jumlah material yang dibeli, jumlah material yang digunakan, serta kondisi fisik pekerjaan.


7. Dugaan adanya permainan atau pengaturan dalam pemilihan penyedia. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun penyedia yang digunakan diduga hanya berasal dari UD Subur Rejasa, yang beralamat di luar Kecamatan Karangkobar. Mohon diperiksa proses pemilihan penyedia, kewajaran harga, perbandingan penawaran, dokumen pengadaan, hubungan pihak-pihak yang terlibat, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa di Desa.


Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan berdasarkan SPJ dan dokumen administrasi, tetapi juga dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi (uji petik fisik), pengukuran volume, pemeriksaan kualitas/material, pemeriksaan dokumen pengadaan, serta klarifikasi kepada pekerja dan masyarakat yang mengetahui pelaksanaan kegiatan.


Mohon pula dilakukan pencocokan antara kondisi fisik dengan RAB, gambar, SPJ, nota pembelian, daftar pekerja, bukti pembayaran, dan dokumen pengadaan. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian keuangan negara/desa atau pelanggaran ketentuan, mohon dilakukan penghitungan kerugian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Demikian pengaduan ini disampaikan. Besar harapan kami agar Inspektorat dan instansi yang berwenang segera melakukan audit dan investigasi secara objektif, transparan, dan menyeluruh, sehingga dapat diketahui kebenaran atas dugaan tersebut dan tidak terjadi kerugian keuangan negara/desa.


Atas perhatian dan tindak lanjutnya, disampaikan terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 12 September 2026 - 05:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Senin, 14 September 2026 - 08:15 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT