*FORUM PEDULI BANJAREJA MAJU (FPBM)*
📍 _Desa Banjareja, Kec. Nusawungu, Kab. Cilacap - 53283_
☎️ 0823-2968-1290 | 📧 fpbmbanjareja@gmail.com
=========================================
**Judul Laporan:**
**INDIKASI PENGABAIAN TRANSPARANSI PUBLIK & KETERTUTUPAN INFORMASI (APBDes) OLEH PEMDES BANJAREJA, KEC. NUSAWUNGU**
**Isi Laporan:**
Yth. Admin Pengaduan / Inspektorat Daerah,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: PARYO
Jabatan: Sekretaris Forum Peduli Banjareja Maju (FPBM)
*(FPBM adalah wadah aspirasi warga yang telah mendapatkan legitimasi/mandat perwakilan warga melalui konsensus di Forum Warga Desa Banjareja).*
Melaporkan adanya dugaan **Maladministrasi** berupa pengabaian kewajiban Keterbukaan Informasi Publik dan ketidaktanggapan (unresponsiveness) yang dilakukan oleh **Pemerintah Desa (Pemdes) Banjareja, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.**
**Kronologi Kejadian:**
1. **12 Desember 2025:** Kami menghadiri Musdes Perubahan APBDes 2025. Dalam rapat, data tidak dipaparkan secara jelas (proyektor buram, waktu singkat, tidak ada handout).
2. **Pasca Rapat:** Kami meminta salinan/data *softcopy* APBDes kepada Sekretaris Desa untuk disosialisasikan ke warga, namun tidak diberikan.
3. **15 Desember 2025:** Karena permintaan data diabaikan, FPBM mengirimkan *Surat Terbuka & Permohonan Informasi* melalui media komunikasi Grup WhatsApp Warga (dimana Kades & Perangkat ada di dalamnya). Surat ini bertujuan meminta transparansi dan mendorong digitalisasi layanan.
4. **Hingga Laporan ini dibuat:** Pihak Pemdes & BPD memilih **BUNGKAM (Abai)**. Tidak ada respon, tidak ada tanggapan, dan menutup akses komunikasi publik.
**Pelanggaran Regulasi:**
Sikap Pemdes Banjareja diduga melanggar:
1. **UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.**
2. **UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 82):** Kewajiban menginformasikan perencanaan pembangunan kepada masyarakat.
3. **UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:** Asas keterbukaan dan kecepatan pelayanan.
**Tuntutan Kami:**
Mengingat Pemdes Banjareja dinilai "anti-kritik" dan resisten terhadap masukan internal warga, kami memohon kepada Inspektorat/Dinas terkait untuk:
1. **MENEGUR** Kepala Desa Banjareja agar mematuhi SOP Transparansi Informasi.
2. Menginstruksikan Pemdes Banjareja untuk **MENDIGITALISASI** layanan informasi (minimal aktif merespon di Grup Warga atau memiliki kanal informasi online yang aktif).
3. Mengintruksikan semua pejabat publik pemdes masuk di group wa warga desa banjareja untuk mempermudah/mempercepat informasi,aduan,dan layanan publik..
4. Memastikan dokumen APBDes dapat diakses oleh publik.
5. Mengintruksikan PEMDES Banjareja,agar setiap menyelenggarakan MUSDES wajib ada notulen dan *Siapkan Naskah/Handout* minimal untuk di berikan ke masing2 ketua RW-LEMBAGA -ORMAS,untuk pegangan pembahasan.
6. Sesuai intruksi presiden tentang audit dana desa,mohon APBDes 2025 Desa Banjareja mohon di AUDIT ,karena kami kira ada indikasi sesuatu yang tidak beres,sehingga tidak di perkenankan di publikasi
Sebagai bukti, kami lampirkan tangkapan layar (screenshot) chat permintaan data yang diabaikan dan Surat Terbuka yang tidak direspon.
Demikian laporan ini dibuat demi kemajuan tata kelola Desa Banjareja. Terima kasih.
_Banjareja, 20-Desember-2025_
*Hormat Kami,*
*Petugas Harian FPBM*
*Ketua*
✅
*AHMAD TRIYANTO*
*Sekretaris,*
ㅤ ✅
*PARYO*
=========================================