Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95301151

Rincian Aduan

LGWP95301151

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
02 Sep 2023
0 ditandai
SMPN 1 SURUH JHQ9+F54, Suruh, Kec. Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50776 saya memiliki 2 keluhan, 1. pelecehan, disini siswi diwajibkan memakai jilbab instan, dan yang aneh adalah, jilbab yang digunakan harus diatas dada, menurut saya itu masuk pelecehan 2. pungli, sekolah ini rutin melakukan rapat, dan di setiap rapat, wali murid diwajibkan membayar "infak", dan infak ini ada minimal nominal nya, seperti 20-30 ribu

Disposisi

Sabtu, 02 September 2023 - 11:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Senin, 04 September 2023 - 09:27 WIB

Kabupaten Semarang

selamat pagi, terkait peraturan tata cara pemakaian jilbab dan kewajiban infaq dengan nominal tertentu apakah pelapor bisa melampirkan bukti edaran  terkait aturan tersebut ?

Progress

Kamis, 02 November 2023 - 14:29 WIB

Kabupaten Semarang

Terimakasih telah menghubungi Kami. Sudah kami klarifikasi ke Sekolah untuk aduan tersebut. Mengacu pada Permendikbud 75 tahun 2016 terkait penggunaan dana Komite. Perihal indikasi ketimpangan, pihak Sekolah meyakinkan tidak akan terjadi hal tersebut, hal ini akan terus kami pantau keberlangsungannya. Semoga dapat membantu, dan Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimakasih

Selesai

Selasa, 26 Maret 2024 - 10:06 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan telah ditindak lanjti