Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP95301151
KABUPATEN SEMARANG, 02 Sep 2023
SMPN 1 SURUH JHQ9+F54, Suruh, Kec. Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50776 saya memiliki 2 keluhan, 1. pelecehan, disini siswi diwajibkan memakai jilbab instan, dan yang aneh adalah, jilbab yang digunakan harus diatas dada, menurut saya itu masuk pelecehan 2. pungli, sekolah ini rutin melakukan rapat, dan di setiap rapat, wali murid diwajibkan membayar "infak", dan infak ini ada minimal nominal nya, seperti 20-30 ribu
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 02 September 2023 - 11:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 September 2023 - 09:27 WIB
Kabupaten Semarang
selamat pagi, terkait peraturan tata cara pemakaian jilbab dan kewajiban infaq dengan nominal tertentu apakah pelapor bisa melampirkan bukti edaran terkait aturan tersebut ?
Progress
Kamis, 02 November 2023 - 14:29 WIB
Kabupaten Semarang
Terimakasih telah menghubungi Kami. Sudah kami klarifikasi ke Sekolah untuk aduan tersebut. Mengacu pada Permendikbud 75 tahun 2016 terkait penggunaan dana Komite. Perihal indikasi ketimpangan, pihak Sekolah meyakinkan tidak akan terjadi hal tersebut, hal ini akan terus kami pantau keberlangsungannya. Semoga dapat membantu, dan Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimakasih
Selesai
Selasa, 26 Maret 2024 - 10:06 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan telah ditindak lanjti