Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95226660

Rincian Aduan

LGWP95226660

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
01 Jul 2026
0 ditandai



*Judul Aduan*: Ambulance Puskesmas Ngaliyan H 9588 FG Pajak & STNK Mati, Kondisi Rusak Tidak Layak Pakai


*Isi Aduan*:


Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang  

Yth. Kepala Puskesmas Ngaliyan  


Dengan hormat,


Saya ingin mengadukan kondisi 1 unit ambulance milik Puskesmas Ngaliyan dengan data sebagai berikut:


1. *No. Plat*: H 9588 FG 

2. *Masalah*:

  - Pajak kendaraan mati

  - STNK 5 tahunan mati 

  - Kondisi fisik ambulance sudah usang, tidak terawat, dan tidak dipelihara

  - Ambulance tidak operasional / mati sejak tanggal 12 April 2024

3. *Dampak*: Mengganggu layanan kegawatdaruratan warga di wilayah Ngaliyan karena tidak ada armada ambulance yang siap pakai.


Mohon untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan:

1. Pembayaran pajak & pengesahan STNK

2. Perbaikan/perawatan ambulance agar layak operasional

3. Jika tidak bisa diperbaiki, mohon dilakukan pengadaan/pemeliharaan armada pengganti


Demikian aduan saya. Besar harapan saya agar layanan kesehatan dasar di Puskesmas Ngaliyan tidak terganggu.


Terima kasih.  

Hormat saya,  




Disposisi

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:40 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS KESEHATAN

Progress

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:44 WIB

Kota Semarang

Selamat Siang Terima kasih atas laporan yang diberikan, akan segera kami tindaklanjuti

Selesai

Kamis, 02 Juli 2026 - 16:33 WIB

Kota Semarang

Klarifikasi Aduan Tim Penanganan Pengaduan telah melakukan klarifikasi bersama Penanggung Jawab Sarana Prasarana Puskesmas Ngaliyan terkait kondisi ambulans yang diadukan. Berdasarkan hasil klarifikasi, ambulans dengan nomor polisi sebagaimana dimaksud dalam pengaduan memang sudah tidak operasional karena mengalami kerusakan berat dan saat ini sedang dalam proses penghapusan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Selama proses tersebut, Puskesmas Ngaliyan tetap memastikan pelayanan kegawatdaruratan kepada masyarakat tidak terganggu dengan menyiapkan kendaraan ambulans lain yang masih laik jalan dan siap digunakan selama 24 jam untuk mendukung pelayanan rujukan maupun kegawatdaruratan. Tindak Lanjut 1. Tim Penanganan Pengaduan telah melakukan koordinasi dengan Tim Sarana Prasarana mengenai status ambulans yang sedang dalam proses penghapusan. 2. Memastikan ambulans operasional yang masih laik jalan tetap tersedia dan siaga 24 jam untuk pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan pasien. 3. Mengusulkan pemenuhan kebutuhan ambulans pengganti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. 4. Melakukan pemantauan secara berkala terhadap proses penghapusan aset hingga selesai.