Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95209205

Rincian Aduan

LGWP95209205

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
21 May 2026
0 ditandai

Yth. Gubernur Jawa Tengah

melalui LAPORGUB


Menindaklanjuti laporan kami sebelumnya dengan nomor laporan LGWP56182923 terkait aktivitas galian C di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kami menyampaikan keberatan atas klarifikasi dan dokumentasi yang dilampirkan oleh Dinas ESDM Jawa Tengah.


Berdasarkan kondisi di lapangan, foto yang dilampirkan oleh pihak Dinas ESDM diduga bukan merupakan dokumentasi terbaru dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lokasi. Kami menduga foto tersebut merupakan foto lama yang telah diubah tanggal maupun titik lokasinya.


Selain itu, sampai saat ini masih banyak ditemukan:


1. Truk dump pengangkut material yang melebihi tonase sehingga mempercepat kerusakan jalan desa.

2. Banyak truk dump yang tidak menggunakan terpal penutup sehingga material berceceran dan menimbulkan debu yang mengganggu masyarakat.

3. Foto jalan yang dilampirkan dalam klarifikasi bukan merupakan jalan di Desa Pancur, melainkan jalan di Desa Ngroto.


Sebagai bahan pembanding dan bukti kondisi terkini di lapangan, bersama laporan ini kami lampirkan foto terbaru mengenai:


* Kondisi jalan di Desa Pancur yang mengalami kerusakan.

* Aktivitas truk dump yang melebihi tonase.

* Truk dump yang tidak menggunakan terpal penutup.


Kami memohon agar dilakukan verifikasi lapangan secara langsung dan objektif oleh pihak terkait, serta penindakan tegas terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat dan merusak infrastruktur jalan desa.


Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.


Disposisi

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan di terima


Progress

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:57 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan, bersama ini kami sampaikan informasi:
1. Khusus dokumentasi perbaikan jalan yang kami kirimkan sebagai tindaklanjut LaporGub sebelumnya, adalah hasil koordinasi dengan pihak DPUPR Kab.Jepara sebagai klarifikasi terkait pemeliharaan jalan di ruas jalan koridor Mayong-Pancur. Berdasarkan klarifikasi lanjutan dengan Pihak DPUPR Kab.Jepara, dokumentasi yang dikirimkan oleh pihak pelapor merupakan dokumentasi dari koridor Jalan Pancur-Kedawung (sebagaimana titik hijau dari gambar/ foto google earth dibawah ini)

2. Untuk koridor Jalan Pancur-Kedawung tersebut, berdasarkan informasi dari DPUPR Kab.Jepara juga telah dianggarkan perbaikannya pada tahun 2026, dan saat telah proses lelang.

3. Sedangkan aktifitas pertambangan yang telah memiliki izin dan melalui koridor tersebut, telah dilakukan peringatan dan pembinaan. Berdasarkan hasil pengecekan dilapangan pada aktivitas pertambangan berizin di tanggal 20 Mei 2026, yang bersangkutan sudah mentaati dengan mengurangi muatan dan memasang terpal, sebagaimana dokumentasi yang telah kami kirimkan sebelumnya dan bukan merupakan rekayasa. 

4. Untuk aktivitas pertambangan yang tidak berijin, sudah ditindaklanjuti dengan surat ke Kapolres Jepara untuk dilakukan penindakan, dimana penindakan terhadap penambangan tanpa izin menjadi kewenangan APH.

5. Bersama ini kami lampirkan dokumentasi dari DPUPR Kab.Jepara terkait rencana perbaikan jalan pada ruas jalan pancur-kedawung-sruwengan.

Selesai

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi kami sampaikan, terimakasih