Yth. Gubernur Jawa Tengah
melalui LAPORGUB
Menindaklanjuti laporan kami sebelumnya dengan nomor laporan LGWP56182923 terkait aktivitas galian C di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kami menyampaikan keberatan atas klarifikasi dan dokumentasi yang dilampirkan oleh Dinas ESDM Jawa Tengah.
Berdasarkan kondisi di lapangan, foto yang dilampirkan oleh pihak Dinas ESDM diduga bukan merupakan dokumentasi terbaru dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lokasi. Kami menduga foto tersebut merupakan foto lama yang telah diubah tanggal maupun titik lokasinya.
Selain itu, sampai saat ini masih banyak ditemukan:
1. Truk dump pengangkut material yang melebihi tonase sehingga mempercepat kerusakan jalan desa.
2. Banyak truk dump yang tidak menggunakan terpal penutup sehingga material berceceran dan menimbulkan debu yang mengganggu masyarakat.
3. Foto jalan yang dilampirkan dalam klarifikasi bukan merupakan jalan di Desa Pancur, melainkan jalan di Desa Ngroto.
Sebagai bahan pembanding dan bukti kondisi terkini di lapangan, bersama laporan ini kami lampirkan foto terbaru mengenai:
* Kondisi jalan di Desa Pancur yang mengalami kerusakan.
* Aktivitas truk dump yang melebihi tonase.
* Truk dump yang tidak menggunakan terpal penutup.
Kami memohon agar dilakukan verifikasi lapangan secara langsung dan objektif oleh pihak terkait, serta penindakan tegas terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat dan merusak infrastruktur jalan desa.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.