Rincian Aduan : LGWP95196238

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 06 Jan 2021

Dugaan Pungli di Balai Desa Karangsari, Karanganyar, Kab. Pekalongan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000. Kami mendapati pungutan liar di balai desa karangsari yang dilakukan oleh Oknum P3N (Pembantu Pencatatan Nikah). Dengan biaya yang seharusnya sebesar Rp 600.000, warga dikenakan tambahan Rp 200.000 dengan keterangan administrasi desa. Upaya untuk meningkatkan edukasi ke masyarakat tentang syarat dan biaya nikah juga dilakukan. Kami menawarkan untuk ikut membantu menyebarkan informasi dengan flyer atau pamflet tentang informasi itu namun "ditolak" dengan keterangan, "biar langsung datang ke sini saja" Jadi mohon bantuan untuk sekedar sharing, bagaimana warga harus menyikapi kondisi ini. Yang mana situasi di desa memang penduduk minim pendidikan, sehingga hal tersebut dimanfaatkan oknum perangkat desa untuk "membutakan" masyarakat dari peraturan yang ada. Kami mengantongi bukti rekaman suara pada saat pengurusan berkas dan administrasi di balai desa.

0 Orang Menandai Aduan Ini