Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95196238
Rincian Aduan
LGWP95196238
Selesai
Public
Dugaan Pungli di Balai Desa Karangsari, Karanganyar, Kab. Pekalongan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000.
Kami mendapati pungutan liar di balai desa karangsari yang dilakukan oleh Oknum P3N (Pembantu Pencatatan Nikah). Dengan biaya yang seharusnya sebesar Rp 600.000, warga dikenakan tambahan Rp 200.000 dengan keterangan administrasi desa.
Upaya untuk meningkatkan edukasi ke masyarakat tentang syarat dan biaya nikah juga dilakukan. Kami menawarkan untuk ikut membantu menyebarkan informasi dengan flyer atau pamflet tentang informasi itu namun "ditolak" dengan keterangan, "biar langsung datang ke sini saja"
Jadi mohon bantuan untuk sekedar sharing, bagaimana warga harus menyikapi kondisi ini. Yang mana situasi di desa memang penduduk minim pendidikan, sehingga hal tersebut dimanfaatkan oknum perangkat desa untuk "membutakan" masyarakat dari peraturan yang ada.
Kami mengantongi bukti rekaman suara pada saat pengurusan berkas dan administrasi di balai desa.
Topik
Progress
Kamis, 07 Januari 2021 - 12:35 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Laporan sudah kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Karanganyar dan akan segera mengkomunikasikan dan klarifikasi terkait permasalahan tersebut dengan Pemerintah Desa Karangsari. terima kasih
Disposisi
Jumat, 12 Februari 2021 - 07:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 19 Maret 2021 - 16:50 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Menindaklanjuti surat aduan dl laporgub.jatengprov.go.id terkait Dugaan Pungli di Balai Desa Karangsari, Karanganyar Kab. Pekalongan sebenarnya bukan ranah kami akan tetapi untuk tambahan Informasi kepada Masyarakat sebagai Pengguna Layanan maka kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Bahwa Eks P3N yang ada di desa merupakan bagian dari Perangkat Desa dan bukan aparat dibawah naungan Kementerian Agama;
2. Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama dan PMA Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana diubah dengan PMA 37 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk diluar Kantor Urusan Agama Kecamatan Bahwa Biaya Layanan NIkah Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Rp. 600.000,- disetor langsung melalui Bank/Kantor Pos sedangkan Layanan Nikah Rujuk diKantor Urusan Agama Kecamatan Rp. 0 (Nol Rupiah);
3. Regulasi tentang Biaya Nikah sudah di sosialisasikan oleh KUA Kecamatan sejak terbitnya Regulasi tersebut Kepada Masyarakat Luas melalui Forum resmi, Pamlet/ Spanduk dan Media On Line;
4. Tambahan biaya diluar Regulasi yang resmi sebagaimana dalam aduan tersebut bukan menjadi Wewenang dan tanggung jawab KUA Kecamatan.
Selesai
Rabu, 29 Desember 2021 - 16:08 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Laporan sudah kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Karanganyar dan akan segera mengkomunikasikan dan klarifikasi terkait permasalahan tersebut dengan Pemerintah Desa Karangsari. terima kasih