Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95125030

Rincian Aduan

LGWP95125030

Selesai Public
KOTA SEMARANG
21 Mar 2026
0 ditandai

Isi aduan lengkap dan lampiran 6 foto eviden terlampir pada dokumen PDF aduan. Terima kasih

Disposisi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:23 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - INSPEKTORAT

Progress

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:25 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Selesai

Rabu, 08 April 2026 - 09:27 WIB

Kota Semarang

Yth Pelapor, terima kasih atas laporan yang Anda berikan. Pj. Sekretaris Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penerbitan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. SE tersebut akan dipedomani oleh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.