Isi aduan lengkap dan lampiran 6 foto eviden terlampir pada dokumen PDF aduan. Terima kasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95125030
Disposisi
Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 26 Maret 2026 - 07:23 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- INSPEKTORAT
Progress
Kamis, 26 Maret 2026 - 10:25 WIBKota Semarang
Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti
Selesai
Rabu, 08 April 2026 - 09:27 WIBKota Semarang
Yth Pelapor, terima kasih atas laporan yang Anda berikan. Pj. Sekretaris Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penerbitan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. SE tersebut akan dipedomani oleh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.