Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP95050257
KABUPATEN CILACAP, 24 Feb 2024
Selamat pagi, saya kabarkan bahwa terjadi praktik pungutan liar (Pungli) terstruktur yang dilakukan oleh pejabat desa Pasuruhan, Kec. Binangun, Kab. Cilacap beserta kroni-kroninya atas biaya persiapan program PTSL yang dimanipulasi menjadi Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) bagi tanah penduduk desa dan Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) bagi tanah penduduk luar desa. Berdasarkan Diktum 7 perundang-undangan NOMOR : 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis disebutkan pada poin 5 Wilayah Jawa-Bali biaya maksimal sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 25 Februari 2024 - 06:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Februari 2024 - 07:56 WIB
Kabupaten Cilacap
Progress
Kamis, 29 Februari 2024 - 10:02 WIB
Kabupaten Cilacap
Selesai
Kamis, 29 Februari 2024 - 10:02 WIB
Kabupaten Cilacap