Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95050257

Rincian Aduan

LGWP95050257

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
24 Feb 2024
0 ditandai
Selamat pagi, saya kabarkan bahwa terjadi praktik pungutan liar (Pungli) terstruktur yang dilakukan oleh pejabat desa Pasuruhan, Kec. Binangun, Kab. Cilacap beserta kroni-kroninya atas biaya persiapan program PTSL yang dimanipulasi menjadi Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) bagi tanah penduduk desa dan Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) bagi tanah penduduk luar desa. Berdasarkan Diktum 7 perundang-undangan NOMOR : 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis disebutkan pada poin 5 Wilayah Jawa-Bali biaya maksimal sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Disposisi

Minggu, 25 Februari 2024 - 06:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Senin, 26 Februari 2024 - 07:56 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:02 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP95050257 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:02 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP95050257 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: terima kasih atas laporannya disini dapat kami sampaikan untuk laporan ini sudah kami kroscek ke pemdes Pasuruan selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa untuk panitia PTSL adalah dari Pokmas setempat yang dibentuk atas dasar musyawarah sedang biaya tersebut diatas sudah di musyawarah dan disepakati oleh para anggota pokmas dan para peserta PTSL. Apabila saudara ada yang kurang jelas atau perlu penjelasan lebih lanjut dapat konfirmasi ke pokmas PTSL Desa pasuruhan. . . Terima kasih