Rincian Aduan : LGWP95050257

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 24 Feb 2024

Selamat pagi, saya kabarkan bahwa terjadi praktik pungutan liar (Pungli) terstruktur yang dilakukan oleh pejabat desa Pasuruhan, Kec. Binangun, Kab. Cilacap beserta kroni-kroninya atas biaya persiapan program PTSL yang dimanipulasi menjadi Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) bagi tanah penduduk desa dan Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) bagi tanah penduduk luar desa. Berdasarkan Diktum 7 perundang-undangan NOMOR : 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis disebutkan pada poin 5 Wilayah Jawa-Bali biaya maksimal sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

0 Orang Menandai Aduan Ini