Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95050257
Rincian Aduan
LGWP95050257
Selesai
Public
Lampiran
Selamat pagi, saya kabarkan bahwa terjadi praktik pungutan liar (Pungli) terstruktur yang dilakukan oleh pejabat desa Pasuruhan, Kec. Binangun, Kab. Cilacap beserta kroni-kroninya atas biaya persiapan program PTSL yang dimanipulasi menjadi Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) bagi tanah penduduk desa dan Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) bagi tanah penduduk luar desa. Berdasarkan Diktum 7 perundang-undangan NOMOR : 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis disebutkan pada poin 5 Wilayah Jawa-Bali biaya maksimal sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Disposisi
Minggu, 25 Februari 2024 - 06:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Senin, 26 Februari 2024 - 07:56 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 29 Februari 2024 - 10:02 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP95050257 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Kamis, 29 Februari 2024 - 10:02 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP95050257 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: terima kasih atas laporannya disini dapat kami sampaikan untuk laporan ini sudah kami kroscek ke pemdes Pasuruan selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa untuk panitia PTSL adalah dari Pokmas setempat yang dibentuk atas dasar musyawarah sedang biaya tersebut diatas sudah di musyawarah dan disepakati oleh para anggota pokmas dan para peserta PTSL. Apabila saudara ada yang kurang jelas atau perlu penjelasan lebih lanjut dapat konfirmasi ke pokmas PTSL Desa pasuruhan. . . Terima kasih