Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95018138
Rincian Aduan
LGWP95018138
Selesai
Public
Desa kuwarasan rt 03 rw 01kec jambu kab semarang. Perbaikan akta ditolak alasan pandemi. Lewat perangkat desa bisa di perbaiki tapi lewat jalur belakang dikenakan biaya 200rb. Kenapa lewat jalur belakang bisa di.layani tapi lewat jalur resmi sesuai aturan kok di tolak
Disposisi
Selasa, 05 Oktober 2021 - 15:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang
Verifikasi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 03:54 WIBKabupaten Semarang
terima kasih atas laporannya, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya
Progress
Selasa, 31 Januari 2023 - 14:41 WIBKabupaten Semarang
Semua Pelayanan di DISDUKCAPIL Kab. Semarang GRATIS tidak dipungut biaya.
Terimakasih.
Selesai
Selasa, 31 Januari 2023 - 14:41 WIBKabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf