Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94810313

Rincian Aduan

LGWP94810313

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
25 Mar 2026
0 ditandai

terlampir 2 foto aduan .Mobil dishub kota semarang nyalain sirine dan rotator bikin silau padahal tidak ada urgensi nya,,untuk apa coba??? Menyilaukan jika tidak diperlukan tidak perlu dinyalakan!! Menyalahi UU NO 22 TH 2009 TTG LLAJ

Disposisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:02 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERHUBUNGAN

Progress

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:59 WIB

Kota Semarang

terima kasih infromasinya segera kami cek dan tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 01 April 2026 - 10:47 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas informasi dan masukannya. Perlu kami sampaikan bahwa penggunaan lampu rotator hanya diperuntukkan saat petugas sedang melaksanakan penindakan atau tugas di lapangan. Di luar itu, rotator dalam kondisi tidak digunakan (dimatikan). Masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan agar pelaksanaan tugas tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Terima kasih.