terlampir 2 foto aduan .Mobil dishub kota semarang nyalain sirine dan rotator bikin silau padahal tidak ada urgensi nya,,untuk apa coba??? Menyilaukan jika tidak diperlukan tidak perlu dinyalakan!! Menyalahi UU NO 22 TH 2009 TTG LLAJ
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94810313
Disposisi
Kamis, 26 Maret 2026 - 08:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 26 Maret 2026 - 18:02 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Jumat, 27 Maret 2026 - 08:59 WIBKota Semarang
terima kasih infromasinya segera kami cek dan tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 01 April 2026 - 10:47 WIBKota Semarang
Terima kasih atas informasi dan masukannya.
Perlu kami sampaikan bahwa penggunaan lampu rotator hanya diperuntukkan saat petugas sedang melaksanakan penindakan atau tugas di lapangan. Di luar itu, rotator dalam kondisi tidak digunakan (dimatikan).
Masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan agar pelaksanaan tugas tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Terima kasih.