Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP94786799
KOTA SEMARANG, 31 Oct 2022
Selamat pagi Pak, mohon izin menindaklanjuti tarif parkir roda 2 di samsat semarang 1 tidak sesuai dengan PERDA Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019. Dimana tarif di samsat sebesar Rp 3.000,- / lebih besar dari perda. Dan di karcis parkir tertulis kehilangan tidak ada penggantian. Mohon bisa ditindaklanjuti walau nominal tidak seberapa tetapi akan lebih baik apabila sesuai peraturan yang ada.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 31 Oktober 2022 - 10:18 WIB
Dikembalikan
Senin, 19 Desember 2022 - 11:11 WIB
Kota Semarang
Wewenang samsat
Disposisi
Senin, 19 Desember 2022 - 12:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 04 Januari 2023 - 10:28 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 04 Januari 2023 - 10:28 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami koordinasikan dengan Bidang Terkait
Selesai
Rabu, 15 Februari 2023 - 14:23 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Assalamualaikum
Terimakasih atas laporan dan aduan yang disampaikan kepada kami.
1. Penerimaan atas pemanfaatan kekayaan daerah untuk penyelenggaraan parkir di halaman UPPD/SAMSAT se Jawa Tengah tersebut disetor ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Pendapatan Retribusi Daerah yang merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan dalam APBD.
2. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami, selanjutnya akan kami lakukan evaluasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ikuti akun resmi media sosialisasi kami di @Bapenda_Jateng.