Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94786799

Rincian Aduan

LGWP94786799

Selesai Public
KOTA SEMARANG
31 Oct 2022
0 ditandai
Selamat pagi Pak, mohon izin menindaklanjuti tarif parkir roda 2 di samsat semarang 1 tidak sesuai dengan PERDA Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019. Dimana tarif di samsat sebesar Rp 3.000,- / lebih besar dari perda. Dan di karcis parkir tertulis kehilangan tidak ada penggantian. Mohon bisa ditindaklanjuti walau nominal tidak seberapa tetapi akan lebih baik apabila sesuai peraturan yang ada.

Disposisi

Senin, 31 Oktober 2022 - 10:18 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Dikembalikan

Senin, 19 Desember 2022 - 11:11 WIB

Kota Semarang

Wewenang samsat

Disposisi

Senin, 19 Desember 2022 - 12:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 04 Januari 2023 - 10:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 04 Januari 2023 - 10:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami koordinasikan dengan Bidang Terkait


Selesai

Rabu, 15 Februari 2023 - 14:23 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Assalamualaikum

Terimakasih atas laporan dan aduan yang disampaikan kepada kami.

1. Penerimaan atas pemanfaatan kekayaan daerah untuk penyelenggaraan parkir di halaman UPPD/SAMSAT se Jawa Tengah tersebut disetor ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Pendapatan Retribusi Daerah yang merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan dalam APBD.


2. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami, selanjutnya akan kami lakukan evaluasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ikuti akun resmi media sosialisasi kami di @Bapenda_Jateng.