Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP94773322
KABUPATEN BANYUMAS, 03 Mar 2022
mau tanya pak, habis beli tanah kavling dan sudah terlanjur dibangun rumah. awalnya tidak tahu kalau tanah ini tanah sawah. mohon solusinya bagaimana untuk mengurus surat surat. ikut PTSL tpi tidak bisa. sekarang bangunan rumah sudah 16 rumah.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 04 Maret 2022 - 08:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 Maret 2022 - 08:38 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 08:53 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
1. Bahwa sesuai Undang undang Nomor. 56/PRP/1960 bahwa tanah pertanian kurang dari 2 hektar tidak diperbolehkan dilakukan pemecahan kecuali Pewarisan, apalagi pemecahan yang bertujuan pengkaplingan untuk kegiatan Non Pertanian. Sedangkan untuk tindaklanjutnya mohon dikoordinasikan dengan Intstansi terkait yang membidangi Tata Ruang (Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyumas) untuk dilihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) sesuai atau tidak lokasi Tanah tersebut untuk kegiatan Non Pertanian.
2. Desa Pandansari Tahun 2022 ini mendapatkan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas. Bahwa setelah mendapat kepastian arahan fungsi kawasan sesuai Tata Ruang dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyumas, dipersilahkan mendaftar ke Panitia PTSL Desa Pandansari. Bahwa PTSL khusus untuk tanah tanah yang belum pernah terbit sertipikat (belum pernah terdaftar di Kantor Pertanahan).