Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94773322

Rincian Aduan

LGWP94773322

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
03 Mar 2022
0 ditandai
mau tanya pak, habis beli tanah kavling dan sudah terlanjur dibangun rumah. awalnya tidak tahu kalau tanah ini tanah sawah. mohon solusinya bagaimana untuk mengurus surat surat. ikut PTSL tpi tidak bisa. sekarang bangunan rumah sudah 16 rumah.

Disposisi

Jumat, 04 Maret 2022 - 08:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 08 Maret 2022 - 08:38 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas Laporan Saudara, segera kami konfirmasikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.

Selesai

Kamis, 10 Maret 2022 - 08:53 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Izin menjawab dari Kantah Kab.Banyumas :
1. Bahwa sesuai Undang undang Nomor. 56/PRP/1960 bahwa tanah pertanian kurang dari 2 hektar tidak diperbolehkan dilakukan pemecahan kecuali Pewarisan, apalagi pemecahan yang bertujuan pengkaplingan untuk kegiatan Non Pertanian. Sedangkan untuk tindaklanjutnya mohon dikoordinasikan dengan Intstansi terkait yang membidangi Tata Ruang (Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyumas) untuk dilihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) sesuai atau tidak lokasi Tanah tersebut untuk kegiatan Non Pertanian.
2. Desa Pandansari Tahun 2022 ini mendapatkan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas. Bahwa setelah mendapat kepastian arahan fungsi kawasan sesuai Tata Ruang dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyumas, dipersilahkan mendaftar ke Panitia PTSL Desa Pandansari. Bahwa PTSL khusus untuk tanah tanah yang belum pernah terbit sertipikat (belum pernah terdaftar di Kantor Pertanahan).