Rincian Aduan : LGWP94770085

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 17 Jan 2024

Menanggapi pernyataan dari Dinas Kesehatan dan sekaligus bertanya ( pada poin 1) terkait pembuatan Kartu PBI KIS. Pelapor mendaftar PBI KIS agar dapat mendapatkan Kartu fisik peseta PBI KIS melalui desa (surat pengantar dari desa terlampir). Dan setelah dari kecamatan kita diminta untuk meneruskan ke Dinas Kesehatan untuk pencetakan kartunya.. Tidak mendaftar secara langsung ke Dinas Kesehatan. Akan tetapi melalui Desa, dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan. Yang menjadi pertanyaan : 1. Salah satu pegawai yang menangani pembuatan pengurusan PBI KIS mengatakan bahwa yang bisa mendapatkan kartu fisik PBI KIS hanya difokuskan untuk orang/pasien yang sedang menderita sakit (mendapat rujukan dari rumah sakit dan kurang mampu). Jadi apa harus sakit dulu baru bisa mendapatkan kartunya??. 2. Dan pegawai tersebut juga mengatakan, bahwa untuk pembuatan Kartu fisik PBI KIS yang non/tidak sedang sakit katanya tidak ada "anggarannya". Maksudnya??.. Sekian dan terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini