Rincian Aduan : LGWP94770085

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 17 Jan 2024

Menanggapi pernyataan dari Dinas Kesehatan dan sekaligus bertanya ( pada poin 1) terkait pembuatan Kartu PBI KIS. Pelapor mendaftar PBI KIS agar dapat mendapatkan Kartu fisik peseta PBI KIS melalui desa (surat pengantar dari desa terlampir). Dan setelah dari kecamatan kita diminta untuk meneruskan ke Dinas Kesehatan untuk pencetakan kartunya.. Tidak mendaftar secara langsung ke Dinas Kesehatan. Akan tetapi melalui Desa, dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan. Yang menjadi pertanyaan : 1. Salah satu pegawai yang menangani pembuatan pengurusan PBI KIS mengatakan bahwa yang bisa mendapatkan kartu fisik PBI KIS hanya difokuskan untuk orang/pasien yang sedang menderita sakit (mendapat rujukan dari rumah sakit dan kurang mampu). Jadi apa harus sakit dulu baru bisa mendapatkan kartunya??. 2. Dan pegawai tersebut juga mengatakan, bahwa untuk pembuatan Kartu fisik PBI KIS yang non/tidak sedang sakit katanya tidak ada "anggarannya". Maksudnya??.. Sekian dan terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:55 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan kami terima dan sudah kami teruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang agar dapat segera ditindak lanjuti.

Terima kasih

Progress

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:58 WIB

Kabupaten Semarang

Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang terkait aduan anda:

Berikut penjelasan lanjutan dari pertanyaan tersebut 1. Yang dimaksud petugas Dinas Kesehatan adalah pada saat ini segmen peserta apapun sudah tidak ada cetak kartu fisik, hal itu sudah sesuai dengan regulasi BPJS, karena yang berhak mencetak kartu adalah BPJS Kesehatan. 2. Jawaban untuk pertanyaan kedua yaitu, pendaftaran yang di Dinas Kesehatan saat ini difokuskan kepada warga miskin/tidak mampu yang sakit atau dirawat di RS dengan melampirkan bukti surat sakit dari dokter. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran untuk pembiayaan PBI APBD. Melihat tanggapan pelapor mengenai pernyataan awal, jika pelapor sudah terdaftar pada DTKS, maka penjelasan dan mekanisme pendaftaran PBI seharusnya lebih tepat ke PBI APBN yang didaftarkan Desa dan berlanjut ke Dinas Sosial. Mengenai pendaftaran dan data PBI APBN tidak terkait secara langsung dengan Dinas Kesehatan. Dengan keadaan tersebut, usulan PBI APBN yang melalui desa bisa dicek ke Dinas Sosial di bulan berikutnya setelah usulan. Terimakasih, semoga dapat membantu

Selesai

Rabu, 07 Februari 2024 - 10:43 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan selesai