Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94734794
Rincian Aduan
LGWP94734794
Selesai
Public
Lampiran
Selamat malam Pak Gubernur yang terhormat,.
Dulu bapak saya punya kartu JAMKESMAS yang ampuh pada masanya dan waktu terus berlalu sampai kartu itu tidak berlaku lagi sampai sekarang ini,maksud saya apakah bapak saya bisa mengurus KIS APBN/APBD mohon pencerahannya.matur suwun
Disposisi
Rabu, 10 Juni 2020 - 09:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Jumat, 12 Juni 2020 - 07:44 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Saat ini Program Jamkesmas sudah dihentikan digantikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI merupakan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinsos. Untuk pengajuan menjadi Peserta PBI dapat dilakukan dengan mengusulkan diri menggunakan keterangan miskin dan tidak mampu ke Dinsos untuk masuk DTKS yang selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi Peserta JKN dengan dibuatkan surat keterangan dari Dinsos untuk disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih
Progress
Senin, 15 Juni 2020 - 07:19 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Saat ini Program Jamkesmas sudah dihentikan digantikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI merupakan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinsos. Untuk pengajuan menjadi Peserta PBI dapat dilakukan dengan mengusulkan diri menggunakan keterangan miskin dan tidak mampu ke Dinsos untuk masuk DTKS yang selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi Peserta JKN dengan dibuatkan surat keterangan dari Dinsos untuk disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih
Selesai
Senin, 15 Juni 2020 - 07:19 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Saat ini Program Jamkesmas sudah dihentikan digantikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI merupakan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinsos. Untuk pengajuan menjadi Peserta PBI dapat dilakukan dengan mengusulkan diri menggunakan keterangan miskin dan tidak mampu ke Dinsos untuk masuk DTKS yang selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi Peserta JKN dengan dibuatkan surat keterangan dari Dinsos untuk disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih