Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94666683
Rincian Aduan
LGWP94666683
Selesai
Public
Lampiran
Kepala yang terhormat bapak gubernur Ahmad Lutfi. Atas nama warga desa penyarang, kecamatan Sidareja, kabupaten cilacap. mohon bantuan agar diperiksa. Karena diduga di lokasi cagar budaya Panembahan ranggasena. Ada kayu yang menjadi konflik warga desa penyarang hilang. Mohon agar segera ditindak lanjuti oleh instansi terkait. Tindakan yang sudah dilakukan pihak desa melakukan pemanggilan kepada terduga. Tapi belum ada pengumuman hasil dari pemanggilan tersebut. Karena lokasi kejadian berada di lingkup cagar budaya atau aset desa
Disposisi
Rabu, 23 Juli 2025 - 14:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Kamis, 24 Juli 2025 - 08:31 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 25 Juli 2025 - 19:49 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP94666683 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Jumat, 25 Juli 2025 - 20:24 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP94666683 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima kasih atas aduan yg saudara sampaikan, kami akan menyampaikan kronologi permasalahan tersebut.
Camat telah meminta keterangan kepada pemerintah desa Penyarang (Kades dan Ketua BPD) pada hari Kamis malam, 24 Juli 2025. Bahwa Desa Penyarang memiliki situs Cagar Budaya panembahan Ranggasena yg telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Cilacap.
1 (satu) tahun yang lalu, terjadi penebangan pohon Trembesi besar yang kondisinya miring di area Cagar Budaya. Penebangan pohon dilakukan oleh juru kunci Panembahan. Karena dalam waktu yg lama pohon yg telah ditebang tersebut terbengkalai maka Bp. Sukanda yg merupakan salah satu trah Ranggasena berinisiatif untuk mengolah dan berencana memanfaatkan kayu-kayu tersebut untuk membangun pendopo di area Cagar Budaya atau untuk rehabilitasi makam Panembahan Ranggasena.
Kayu-kayu tersebut lalu diangkut dan diletakkan di bekas kandang sapi miliknya yg berjarak kurang lebih 200 meter dari area Cagar Budaya untuk menjaga kondisi kayu supaya tidak rusak atau dicuri sambil menunggu ada dana untuk membangun pendopo/ rehab makam.
Camat Sidareja telah meminta Bp. Sukanda untuk mengembalikan kayu-kayu tersebut ke Lokasi Cagar Budaya. Hari ini, kayu-kayu telah dikembalikan ke lokasi Cagar Budaya.
Pemerintah Kecamatan Sidareja juga telah menegaskan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan aset Cagar Budaya harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dimohon kepada Pemerintah Desa Penyarang, trah Ranggasena dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Cagar Budaya di wilayah desa Penyarang.
Demikian yang kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.