Judul Aduan:
Dugaan Pemeliharaan Burung Kakaktua Dilindungi di Jl. Lawas Duwet RW 04 Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang
Isi Aduan:
Yth. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah,
Saya melaporkan adanya dugaan warga yang memelihara satwa liar dilindungi berupa burung kakaktua di Jl. Lawas Duwet RW 04, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Mohon BKSDA Jawa Tengah segera melakukan pengecekan dan verifikasi ke lokasi. Apabila benar satwa tersebut merupakan satwa dilindungi dan dipelihara tanpa izin yang sah, mohon dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BKSDA Jateng)
Sebagai bahan pendukung, saya telah melampirkan foto rumah yang diduga menjadi lokasi pemeliharaan burung kakaktua dan telah saya beri tanda pada lampiran agar memudahkan petugas saat melakukan pemeriksaan.
Lokasi rumah dapat dilihat melalui tautan Google Maps berikut:
https://maps.app.goo.gl/BonvFoGv5Vh255Ea7?g_st=ac
Saya berharap serta laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi perlindungan satwa liar yang dilindungi. Terima kasih.