Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94653525

Rincian Aduan

LGWP94653525

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
27 Jun 2026
0 ditandai

Judul Aduan:

Dugaan Pemeliharaan Burung Kakaktua Dilindungi di Jl. Lawas Duwet RW 04 Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang

Isi Aduan:

Yth. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah,

Saya melaporkan adanya dugaan warga yang memelihara satwa liar dilindungi berupa burung kakaktua di Jl. Lawas Duwet RW 04, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Mohon BKSDA Jawa Tengah segera melakukan pengecekan dan verifikasi ke lokasi. Apabila benar satwa tersebut merupakan satwa dilindungi dan dipelihara tanpa izin yang sah, mohon dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BKSDA Jateng)

Sebagai bahan pendukung, saya telah melampirkan foto rumah yang diduga menjadi lokasi pemeliharaan burung kakaktua dan telah saya beri tanda pada lampiran agar memudahkan petugas saat melakukan pemeriksaan.

Lokasi rumah dapat dilihat melalui tautan Google Maps berikut:

https://maps.app.goo.gl/BonvFoGv5Vh255Ea7?g_st=ac

Saya berharap serta laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi perlindungan satwa liar yang dilindungi. Terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2026 - 14:03 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Terimakasih, laporan akan kami teruskan ke petugas

Progress

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:37 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Laporan Tindak lanjut atas aduan masyarakat dari Kanal Website Lapor Gub Jateng Ngopeni Nglakoni

 

Waktu : Selasa, 7 Juni 2026


Lokasi : Jl. Lawas Duwet RW.04, Kel. Bringin, Kec. Ngalian, Kota Semarang


Dasar Kegiatan

- Aduan masyarakat melalui kanal Lapor Gub Jateng Ngopeni Nglakoni terkait dugaan pemeliharaan satwa dilindungi;

- Surat Tugas Kepala Balai No. ST.374/K.21-SKSDAW I/KSA.03.01/07/2026 tanggal 7 Juni 2026.


Hasil

- Tim melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Bringin diterima Kasi Trantib (Bpk. Nugroho) terkait maksud dan tujuan kedatangan Tim ;

- Tim bersama-sama dengan pihak Kelurahan (Bpk.Nugroho) menuju ke lokasi tempat pemeliharaan satwa di Jl. Lawas Duwet RW.04

- Tim diterima langsung oleh Bapak Saman selaku pemilik rumah, dan menyampaikan maksud maupun tujuan kedatangan;

- Tim melakukan pemeriksaan serta verifikasi atas keberadaan satwa di lingkungan rumah, dan menjumpai burung jenis Kakatua Koki (Cacatua galerita) sebanyak 1 ekor;

- Selanjutnya Tim memberikan sosialisasi terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya pemeliharaan satwa liar yang dilindungi peraturan perundang-undangan kepada Bapak Saman;

- Setelah menerima sosialisasi, pemilik bersedia menyerahkan satwa tersebut secara suka rela kepada negara melalui Balai KSDA Jawa Tengah, yang dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Penyerahan Satwa Liar Nomor : BA.481/K.21-SKSDAW.I/KSA.03.01/B/7/2026, tgl 7 Juni 2026;

- Menurut keterangan dari Bapak Saman, kepemilikan 1 ekor burung kakatua koki tersebut diperoleh dari Penitipan kerabat sekitar 2 tahun yang lalu. 

- Saat ini satwa telah dievakuasi ke kandang transit BKSDA Jawa Tengah.


Demikian laporan disampaikan.

(Dokumentasi terlampir)


Selesai

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:37 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Laporan Tindak lanjut atas aduan masyarakat dari Kanal Website Lapor Gub Jateng Ngopeni Nglakoni

 

Waktu : Selasa, 7 Juni 2026


Lokasi : Jl. Lawas Duwet RW.04, Kel. Bringin, Kec. Ngalian, Kota Semarang


Dasar Kegiatan

- Aduan masyarakat melalui kanal Lapor Gub Jateng Ngopeni Nglakoni terkait dugaan pemeliharaan satwa dilindungi;

- Surat Tugas Kepala Balai No. ST.374/K.21-SKSDAW I/KSA.03.01/07/2026 tanggal 7 Juni 2026.


Hasil

- Tim melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Bringin diterima Kasi Trantib (Bpk. Nugroho) terkait maksud dan tujuan kedatangan Tim ;

- Tim bersama-sama dengan pihak Kelurahan (Bpk.Nugroho) menuju ke lokasi tempat pemeliharaan satwa di Jl. Lawas Duwet RW.04

- Tim diterima langsung oleh Bapak Saman selaku pemilik rumah, dan menyampaikan maksud maupun tujuan kedatangan;

- Tim melakukan pemeriksaan serta verifikasi atas keberadaan satwa di lingkungan rumah, dan menjumpai burung jenis Kakatua Koki (Cacatua galerita) sebanyak 1 ekor;

- Selanjutnya Tim memberikan sosialisasi terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya pemeliharaan satwa liar yang dilindungi peraturan perundang-undangan kepada Bapak Saman;

- Setelah menerima sosialisasi, pemilik bersedia menyerahkan satwa tersebut secara suka rela kepada negara melalui Balai KSDA Jawa Tengah, yang dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Penyerahan Satwa Liar Nomor : BA.481/K.21-SKSDAW.I/KSA.03.01/B/7/2026, tgl 7 Juni 2026;

- Menurut keterangan dari Bapak Saman, kepemilikan 1 ekor burung kakatua koki tersebut diperoleh dari Penitipan kerabat sekitar 2 tahun yang lalu. 

- Saat ini satwa telah dievakuasi ke kandang transit BKSDA Jawa Tengah.


Demikian laporan disampaikan, mohon arahan lebih lanjut, terima kasih.

(Dokumentasi terlampir)