Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94653525

Rincian Aduan

LGWP94653525

Verifikasi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
27 Jun 2026
0 ditandai

Judul Aduan:

Dugaan Pemeliharaan Burung Kakaktua Dilindungi di Jl. Lawas Duwet RW 04 Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang

Isi Aduan:

Yth. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah,

Saya melaporkan adanya dugaan warga yang memelihara satwa liar dilindungi berupa burung kakaktua di Jl. Lawas Duwet RW 04, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Mohon BKSDA Jawa Tengah segera melakukan pengecekan dan verifikasi ke lokasi. Apabila benar satwa tersebut merupakan satwa dilindungi dan dipelihara tanpa izin yang sah, mohon dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BKSDA Jateng)

Sebagai bahan pendukung, saya telah melampirkan foto rumah yang diduga menjadi lokasi pemeliharaan burung kakaktua dan telah saya beri tanda pada lampiran agar memudahkan petugas saat melakukan pemeriksaan.

Lokasi rumah dapat dilihat melalui tautan Google Maps berikut:

https://maps.app.goo.gl/BonvFoGv5Vh255Ea7?g_st=ac

Saya berharap serta laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi perlindungan satwa liar yang dilindungi. Terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2026 - 14:03 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Terimakasih, laporan akan kami teruskan ke petugas