Rincian Aduan : LGWP94615316

Selesai Public

KOTA MAGELANG, 15 Jul 2020

Selamat sore, mau bertanya untuk aktivasi SKA setelah registrasi online dapat balasan email untuk datang langsung ke Disperindag Provinsi dengan ketentuan membawa NPWP, SIUP dan TDP. Tetapi setelah sampai di kantor Disperindag disuruh mengambil dokumen tambahan seperti domisili perusahaan dll. Bagaimana terkait hal seperti itu kok tidak terjadi sinergi antara ketentuan yang diinformasikan melalui email dan langsung ke kantor disperindag. Padahal untuk alamat domisili sudah tertera di NPWP dan SIUP.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 16 Juli 2020 - 09:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 16 Juli 2020 - 11:01 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih masukannya

Progress

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:37 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Selesai

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:41 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara mengenai prosedur pendaftaran Hak Akses SKA, bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Permendag Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 8 ; dokumen pendukung yang diperlukan adalah : 1. NPWP 2. NIB 3. SIUP/IUI 4. Surat Keterangan Domisili Kantor Pusat dan/atau kantor operasional perusahaan.  Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Salam