Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94615316
Rincian Aduan
LGWP94615316
Selesai
Public
Selamat sore, mau bertanya untuk aktivasi SKA setelah registrasi online dapat balasan email untuk datang langsung ke Disperindag Provinsi dengan ketentuan membawa NPWP, SIUP dan TDP. Tetapi setelah sampai di kantor Disperindag disuruh mengambil dokumen tambahan seperti domisili perusahaan dll. Bagaimana terkait hal seperti itu kok tidak terjadi sinergi antara ketentuan yang diinformasikan melalui email dan langsung ke kantor disperindag. Padahal untuk alamat domisili sudah tertera di NPWP dan SIUP.
Disposisi
Kamis, 16 Juli 2020 - 09:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 16 Juli 2020 - 11:01 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih masukannya
Progress
Kamis, 16 Juli 2020 - 13:37 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
Selesai
Kamis, 16 Juli 2020 - 13:41 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara mengenai prosedur pendaftaran Hak Akses SKA, bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Permendag Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 8 ; dokumen pendukung yang diperlukan adalah :
1. NPWP
2. NIB
3. SIUP/IUI
4. Surat Keterangan Domisili Kantor Pusat dan/atau kantor operasional perusahaan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Salam