Rincian Aduan : LGWP94615316

Selesai Public

KOTA MAGELANG, 15 Jul 2020

Selamat sore, mau bertanya untuk aktivasi SKA setelah registrasi online dapat balasan email untuk datang langsung ke Disperindag Provinsi dengan ketentuan membawa NPWP, SIUP dan TDP. Tetapi setelah sampai di kantor Disperindag disuruh mengambil dokumen tambahan seperti domisili perusahaan dll. Bagaimana terkait hal seperti itu kok tidak terjadi sinergi antara ketentuan yang diinformasikan melalui email dan langsung ke kantor disperindag. Padahal untuk alamat domisili sudah tertera di NPWP dan SIUP.

0 Orang Menandai Aduan Ini