Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 01 Desember 2022 - 14:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:13 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Kamis, 08 Desember 2022 - 18:42 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Proses
Selesai
Kamis, 08 Desember 2022 - 18:44 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, bersama ini dapat kami sampaikan hal sebagai berikut :
1. Bahwa kewenangan pendaftaran Pangkalan LPG berada pada Sales Branch Pertamina dalam hal ini Sales Branch Pertamina Wilayah Kota Tegal dan Kab. Brebes.
2. Telah dilakukan komunikasi dengan Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Wilayah Kota Tegal dan Kab. Brebes bahwa mekanisme & syarat pengajuan pendaftaran menjadi Pangkalan LPG adalah sebagai berikut :
a. Agen mengajukan surat permohonan pengajuan pangkalan baru ke Pertamina.
b. Calon pangkalan membuat surat permohonan kepada Agen yang ingin ditunjuk.
c. Persyaratan :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy SKU
3. Foto lokasi calon pangkalan (tampak depan)
d. Semua proses pendaftaran menjadi pangkalan bebas biaya.