Rincian Aduan : LGWP94515905

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 09 May 2025

Menindaklanjuti aduan kami nomer #LGWP13981088 tgl 18 Maret 2025 tentang jalan desa perbatasan desa Bago (Kab. Grobogan) dan desa Galeh (Kab. Sragen) sepanjang 100 meter di dusun Grasak Desa Bago yang belum dibangun betul bahwa ruas jalan tsb sudah dikoordinasikan dan telah disepakati oleh KaDes dua desa untuk membagi ruas jalan tsb guna dibangun bersama dengan anggaran masing-masing desa dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran desa serta prioritas pembangunan desa, namun perlu diketahui bahwa usulan tersebut sudah lebih dari 5 tahun yang lalu sesungguhnya dari awal pernah disampaikan atas inisiatif oleh Kepala Desa Galeh (Kab. Sragen) dan saat itu pula anggaran dari Desa Galeh sudah tersedia, akan tetapi tanggapan saat itu dari Kades Bago dusun Grasak (Kab. Grobogan) dikarenankan kebanyakan masyarakat yang tinggal disepanjang ruas jalan tersebut adalah dari Desa Galeh maka terkesan enggan untuk membangun bersama jalan tersebut, padahal apabila jalan tersebut sudah dibangun dengan layak sebenarnya pengguna jalan juga kebanyakan dari Masyarakat Desa Bago yaitu akses jalan masyarakat yang tinggal didalam ketika menuju ke pasar maupun ke Makam, ke Lapangan, dll. Lagipula semua masyarakat disekitar sini juga sama-sama WNI dan secara khusus masih sama-sama masyarakat Provinsi Jawa Tengah kenapa musti ada sekat sekat perbedaan yang mencerminkan tidak mengindahkan Persatuan, sedangkan jalan selama dalam Wilayah Indonesia adalah fasilitas publik untuk semua WNI bukan hanya untuk golongan Masyarakat Desa Bago maupun Desa Galeh. Mohon kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara khusus Bapak Gubernur agar segera ditindak lanjuti dan didelegasikan kepada jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan hal tersebut dan rencanakan dengan transparan perihal pembangunan jalan tersebut Kapan, dimana, oleh siapa serta bagaimana untuk menindaklanjuti permasalahan jalan tersebut secara tuntas, agar kami pihak Masyarakat juga bisa mengevaluasi kinerja dari aparat pemerintahan desa maupun yg terkait sejauh mana mereka menindaklanjuti hal tersebut dan yang pasti bukan hanya sekedar rencana kosong yang tanpa tindak lanjut selama lebih dari 5 tahun. demikian untuk dijadikan periksa, terimakasih

2 Orang Menandai Aduan Ini