Rincian Aduan : LGWP94513926

Verifikasi Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 05 Aug 2022

mohon maaf apakh memang benar bahwa untuk pembuatan Akta Tanah program pemerintah PTSL itu di kenakan biaya dari masing masing pemilik tanah yang sah, karena saya dan warga lain di kenakan biaya setiap satu bidang tanah sekitar 300 rb, saya kira kalau dana tsb hanya untuk admnistrasi biaya FC dan tenaga surveyor nya dri BPN sdh tidak nurmal.. mohon di bantu jelaskan jika pertanyaan saya salah...

0 Orang Menandai Aduan Ini