Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 29 Juni 2019 - 10:21 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 02 Juli 2019 - 08:05 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih ats pertanyaan sodara
Selesai
Selasa, 02 Juli 2019 - 08:05 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara untuk Pembuatan sertipikat PTSL tidaklah gratis, ada biaya biaya yang dibebankan kepada masyarakat, dan biaya yang dibebankan oleh negara... bila sodara hadir dalam sosialisasi atau penyuluhan pasti sudah diterangkan mengenai hal tersebut, kami jelaskan kembali untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok, semoga sodara bisa memahami terimakasih