Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94452167

Rincian Aduan

LGWP94452167

Verifikasi Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
08 Aug 2026
0 ditandai

SURAT PENGADUAN MASYARAKAT

DUGAAN KETIDAKSESUAIAN REALISASI KEGIATAN DRAINASE TANAH/PEMBERSIHAN RUMPUT

Kepada Yth.

Gubernur Jawa Tengah

di Tempat

Dengan hormat,

Kami memohon kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dan realisasi kegiatan pembuatan drainase tanah/pembersihan rumput RT 04 RW 03, Desa Paweden, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan sekitar bulan November 2025.

Berdasarkan informasi dan kondisi yang diketahui di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara anggaran, HOK, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan realisasi pekerjaan di lapangan, dengan rincian:

  1. Pekerjaan di lapangan diketahui hanya dilaksanakan sekitar 2 (dua) hari.
  2. Jumlah pekerja yang diketahui bekerja sekitar 10 orang.
  3. Upah/HOK yang dibayarkan sekitar Rp70.000 per orang per hari.
  4. Berdasarkan perhitungan sederhana, 10 orang × Rp70.000 × 2 hari = Rp1.400.000.
  5. Terdapat informasi bahwa anggaran HOK yang dicairkan kurang lebih Rp5.000.000, sehingga perlu diperiksa kesesuaiannya dengan daftar pekerja, jumlah hari kerja, bukti pembayaran, serta realisasi pekerjaan sebenarnya.
  6. Diduga volume pekerjaan drainase tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam RAB atau dokumen perencanaan kegiatan.
  7. Oleh karena itu, kami memohon agar dilakukan pengukuran langsung di lapangan terhadap panjang, lebar, kedalaman, serta volume drainase dan dibandingkan dengan RAB, gambar atau spesifikasi teknis kegiatan.
  8. Salah satu pekerja sekaligus saksi yang mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut adalah An. Nisran, RT 04/RW 03, Desa Paweden.

Kami memohon Inspektorat Kabupaten Banjarnegara untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan dan pengecekan langsung ke lokasi kegiatan.
  2. Melakukan pengukuran fisik terhadap volume dan dimensi drainase yang telah dikerjakan.
  3. Membandingkan hasil pengukuran lapangan dengan RAB, spesifikasi teknis, dan dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
  4. Memeriksa APBDes, RKPDes, RAB, SPJ, dokumen pencairan, daftar HOK/pekerja, serta bukti pembayaran.
  5. Mencocokkan jumlah pekerja, hari kerja, besaran upah, dan nilai HOK yang dibayarkan dengan kondisi sebenarnya.
  6. Melakukan klarifikasi kepada pekerja yang benar-benar melaksanakan pekerjaan, termasuk An. Nisran.
  7. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, dokumen pertanggungjawaban, volume/spesifikasi, dan realisasi di lapangan, kami memohon agar dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan serta hasil pemeriksaannya dapat disampaikan secara jelas.

Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Kami berharap Inspektorat dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung di lapangan, karena kondisi fisik pekerjaan masih dapat dicek dan diukur untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kegiatan.

Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami sampaikan terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Progress

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terima kasih atas informasi dan atensinya. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami membutuhkan koordinasi dan tindak lanjut yang komprehensif dengan pihak terkait sesuai kewenangan.

-

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Aduan ini berkadar pengawasan sehingga bukan kewenangan dinas teknis untuk melakukan tindak lanjut

Verifikasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT