Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94403893

Rincian Aduan

LGWP94403893

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
23 Nov 2022
0 ditandai
Selamat malam ,,saya mau tanya apakah saldo BPNT tidak boleh dibelanjakan di semua Ewarung ?? Setau saya boleh dibelanjakan di Ewarung mana saja tapi kenapa ditempat saya pemilik Ewarung marah kalau tdk belanja disana ,,bukankah itu uang hak kita mau diblanjakan dimana saja yang penting diblanjakan sesuai dg jumlah saldo yg ada ,, kenapa saya belanja di warung lain ,karena menurut saya barangnya tidak sesuai dg uang yg kami setor ,,buahnya kadang enak kadang malah busuk ,,

Disposisi

Kamis, 24 November 2022 - 08:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 24 November 2022 - 09:10 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Kamis, 24 November 2022 - 09:11 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Kamis, 24 November 2022 - 15:54 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, Terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada   Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI. 
Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS NG yang ada di Desa ybs.
Perlu kami informasikan bahwa  pencairan PKH tahap 4, BLT BBM, sembako alokasi Oktober November Desember akan di cairkan melalui PT. Pos Indonesia . Seluruh kabupaten Demak akan berlangsung tanggal 24 November s/d 05 Desember sesuai jadwal yang telah di tentukan. 
Untuk penerima ada 3 kategori 
1. PKH, sembako, BBM;
2. Sembako dan BBM;
3. PKH dan BBM;
Undangan dan jadwal menyusul
 
Dikarenakan penerima terbagi menjadi 3 kelompok penerima maka kami informasikan bahwa jumlah dana yang diterima berbeda beda sebagai contoh untuk KPM penerima program 
1. Sembako + BBM = Rp. 900.000
2. PKH + sembako + BBM = Rp. 900.000 + PKH sesuai komponen
3. PKH + BBM = Rp. 300.0000 + PKH sesuai Komponen.
Terkait KPM yang mendapatkan bantuan sembako sesuai dengan surat kepala dinsos P2PA kab demak merujuk surat direktur pemberdayaan dan rentan kami sampaikan bahwa KPM bebas belanja di toko sembako manapun tidak boleh dipaksa di toko sembako atau tempat tertentu. (DINSOS P2PA)