Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94365135

Rincian Aduan

LGWP94365135

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
23 May 2022
0 ditandai
Kepada yth pak ganjar..ijin melaporkan pak..didesa kami desa bungu mayong jepara terdapat tambang galian c atasnama cv.kartika jaya yang dalam praktiknya banyak sekali merugikan warga sekitar .banyak tanah warga yang dirusak sepihak tanpa adanya ganti rugi dan banyak fasilitas umum seperti jalur irigasi yang dirusak.sudah pernah dilakukan mediasi dibalaidesa namun selalu pihak tambang mengingkari..tolong dibantu upaya penyelesaiannya pak ...atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih

Disposisi

Senin, 23 Mei 2022 - 11:42 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 23 Mei 2022 - 11:42 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Ahmad rifai. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Jumat, 27 Mei 2022 - 11:32 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan kepada Kapolres Jepara

Selesai

Rabu, 22 Juni 2022 - 07:36 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat Kapolres Jepara Nomor: B/660/VI/WAS.2.4./2022 tanggal 6 Juni 2022 menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub No. 108294 a.n. Sdr. Ahmad Rifai tanggal 23 Mei 2022 dan Laporgub No. 108522 a.n. Sdr. Ahmad Rifai tanggal 27 Mei 2022 telah ditindaklanjuti Penyidik Polres Jepara dengan mengikuti rapat koordinasi pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 di ruang R. Sosrokartono Kab. Jepara