Senin, 07 Februari 2022 - 13:42 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklajuti pengaduan masyarakat melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/102370.html#.YgIZE_wxWUk terkait kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 7 Februari 2022 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C tanpa izin (PETI) di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, yang dianggap merugikan masyarakat dan berharap agar kegiatan tersebut dapat ditindak tegas.
2. Sebelum melakukan tinjauan ke lokasi PETI, dilakukan koordinasi dengan pihak Desa Babadan yang ditemui oleh Sdr. Kasmui (Kepala Desa) dan Sdr. Saryono (Sekretaris Desa). Disampaikan bahwa terdapat warga yang melaporkan adanya kegiatan PETI di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang melalui laporgub.jatengprov.go.id dan berharap untuk ditindak tegas.
3. Kepala desa menyampaikan terkait adanya kegiatan PETI pada 2 (dua) lokasi di Desa Babadan, namun sudah berhenti sekitar +/- 7 (tujuh) hari yang lalu. Kegiatan tersebut masih dalam tahap pembuatan jalan masuk menuju lokasi rencana penambangan dengan penanggungjawab Sdr. Sukaryono dan Sdr. Imam As’ari.
4. Selanjutnya kepada pihak desa telah disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang ada di wilayahnya tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah dan merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020: “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
5. Pihak desa diminta untuk menolak segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya, serta meminta setiap warga atau pengelola pertambangan yang beroperasi di wilayahnya untuk segera mengurus perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara sebelum memulai kegiatan.
6. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Lokasi 1
- Pada saat tiba di lokasi ke-1 yang berada di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, tepatnya pada koordinat 109o 55' 51,04" BT dan 7o 01' 03,44" LS dengan elevasi 269 mdpl, tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) maupun kegiatan pembuatan jalan.
- Pada saat peninjauan lokasi tidak dijumpai satu orang pun pekerja maupun penanggung jawab kegiatan, serta tidak ditemukan adanya alat berat maupun dump truck.
- Akses jalan menuju lokasi rencana penambangan yang sudah terbongkar adalah selebar ± 4 meter dengan panjang ± 800 meter berada pada lahan hak milik Sdr. H. Slamet warga Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang dengan jarak terdekat dari Sungai Petung sekitar +/- 50 meter.
- Berdasarkan informasi pihak desa bahwa kegiatan pembuatan jalan sudah berlangsung sejak tanggal 24 Januari 2022 yang dilakukan oleh Sdr. Sukaryono warga Kwarasan RT. 011/RW. 004, Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang dan hanya berlangsung sekitar 1 (satu) minggu.
b. Lokasi 2
- Pada saat tiba di lokasi ke-2 yang berada di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, tepatnya di sempadan Sungai Petung pada koordinat 109o 56' 12,53" BT dan 7o 01' 00,9" LS dengan elevasi 249 mdpl, tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) maupun kegiatan pembuatan jalan.
- Pada saat peninjauan lokasi tidak dijumpai satu orang pun pekerja maupun penanggung jawab kegiatan, serta tidak ditemukan adanya alat berat maupun dump truck.
- Akses jalan menuju lokasi rencana penambangan yang sudah terbongkar adalah selebar ± 4 meter dengan panjang ± 1.000 meter berada pada lahan milik warga Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang dengan jarak terdekat dari Sungai Petung sekitar +/- 20 meter.
- Berdasarkan informasi pihak desa bahwa kegiatan pembuatan jalan dilakukan oleh Sdr. Imam As’ari warga Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
7. Selanjutnya disampaikan kepada pihak desa (Kepala Desa dan Sekretaris Desa) jika pelaku atau pengelola kegiatan kembali melanjutkan pembuatan jalan akses masuk lokasi tambang untuk diberikan pengertian dan pemahaman bahwa kegiatan yang mereka lakukan termasuk aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.