Rincian Aduan : LGWP94261457

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 13 May 2024

Salam, Saya mau menanyakan terkait cetak eKTP. Istri sebelumnya adalah KTP Kabupaten Magelang. Setelah menikah, istri ikut saya KKnya, mengikuti KK Semarang. KK baru (Kota Semarang) saat ini sudah kami pegang. Pertanyaan saya, apakah saya dan istri perlu cetak eKTP baru? Kalau iya, prosedurnya bagaimana ya? Apakah bisa cetak eKTP baru (jika harus cetak) di luar Kota Semarang? Atas jawaban Anda, saya ucapkan terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini