Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94261457

Rincian Aduan

LGWP94261457

Selesai Public
KOTA SEMARANG
13 May 2024
0 ditandai
Salam, Saya mau menanyakan terkait cetak eKTP. Istri sebelumnya adalah KTP Kabupaten Magelang. Setelah menikah, istri ikut saya KKnya, mengikuti KK Semarang. KK baru (Kota Semarang) saat ini sudah kami pegang. Pertanyaan saya, apakah saya dan istri perlu cetak eKTP baru? Kalau iya, prosedurnya bagaimana ya? Apakah bisa cetak eKTP baru (jika harus cetak) di luar Kota Semarang? Atas jawaban Anda, saya ucapkan terima kasih.

Disposisi

Senin, 13 Mei 2024 - 14:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 13 Mei 2024 - 15:21 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:22 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas laporan yang telah disampaikan.

Selesai

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:23 WIB

Kota Semarang

Untuk cetak KTP baru, silahkan ke dukcapil kecamatan domisili anda dengan membawa KK terbaru dan KTP lama istri anda. terimakasih.