Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP94261457
Rincian Aduan
LGWP94261457
Selesai
Public
Salam,
Saya mau menanyakan terkait cetak eKTP. Istri sebelumnya adalah KTP Kabupaten Magelang. Setelah menikah, istri ikut saya KKnya, mengikuti KK Semarang. KK baru (Kota Semarang) saat ini sudah kami pegang.
Pertanyaan saya, apakah saya dan istri perlu cetak eKTP baru? Kalau iya, prosedurnya bagaimana ya? Apakah bisa cetak eKTP baru (jika harus cetak) di luar Kota Semarang?
Atas jawaban Anda, saya ucapkan terima kasih.
Disposisi
Senin, 13 Mei 2024 - 14:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 13 Mei 2024 - 15:21 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Selasa, 14 Mei 2024 - 08:22 WIBKota Semarang
Terimakasih atas laporan yang telah disampaikan.
Selesai
Selasa, 14 Mei 2024 - 08:23 WIBKota Semarang
Untuk cetak KTP baru, silahkan ke dukcapil kecamatan domisili anda dengan membawa KK terbaru dan KTP lama istri anda.
terimakasih.