Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP94016375

Rincian Aduan

LGWP94016375

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
19 Feb 2026
0 ditandai

Permohonan Disposisi Ulang + Tuntutan Penegakan Disiplin dan Hukum

Kepada Yth. Admin LaporGub / Pemerintah Kota Semarang

Saya menyampaikan keberatan atas jawaban instansi tujuan sebelumnya karena masih bersifat template dan tidak menjawab substansi tuntutan. Oleh sebab itu, saya meminta agar laporan ini tidak lagi didisposisikan ke instansi yang sama, melainkan kepada lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penindakan.

Rujukan Aduan Sebelumnya:

  1. LGWP96510781
  2. https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP96510781.html
  3. LGWP99049603
  4. https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP99049603.html

Jawaban bahwa kendaraan telah kembali berplat merah tidak menghapus fakta pelanggaran karena:

  • Penggantian TNKB sudah terjadi
  • Koreksi dilakukan setelah aduan publik
  • Tidak ada penjelasan pemeriksaan, sanksi, maupun proses hukum
  • PERMINTAAN DISPOSISI RESMI

    Saya meminta laporan ini didisposisikan kepada:

  • Inspektorat Kota Semarang
  • BKPP Kota Semarang
  • TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS1. Pemeriksaan dan Sanksi Disiplin ASN

    Dilakukan pemeriksaan formal terhadap oknum ASN pengguna kendaraan dinas tersebut serta dijatuhkan sanksi disiplin sesuai:

    Dasar Hukum

  • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • Pasal 3 huruf f → kewajiban menjaga barang milik negara
  • Pasal 4 huruf d → larangan menyalahgunakan wewenang
  • Sanksi harus dijatuhkan proporsional sesuai tingkat pelanggaran (ringan / sedang / berat).

    2. Penegakan Hukum Lalu Lintas

    Saya meminta Satlantas Polrestabes Semarang dilibatkan melalui koordinasi resmi Inspektorat untuk melakukan penindakan hukum terhadap oknum ASN tersebut.

    Dasar Hukum

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Pasal 68 → TNKB wajib sesuai ketentuan Polri
  • Pasal 280 → Pelanggaran TNKB dikenai pidana kurungan ≤2 bulan atau denda ≤ Rp500.000
  • KUHP Pasal 263 → Pemalsuan dokumen (jika terbukti TNKB palsu)
  • Penegakan hukum wajib dilakukan tanpa perlakuan khusus, karena semua warga negara setara di hadapan hukum.

    3. Penarikan Kendaraan Dinas

    Kendaraan dinas Nopol H 1518 XA harus:

  • Ditarik sementara dari pengguna selama pemeriksaan berlangsung
  • Dievaluasi kelayakan penerima fasilitas kendaraan dinas
  • 4. Penandaan Permanen Kendaraan Dinas

    Sebagai langkah pencegahan pelanggaran berulang, saya meminta:

  • Kendaraan dinas tersebut wajib dipasangi stiker permanen
  • Memuat:
  • Logo instansi
  • Nama instansi
  • Dipasang di:
  • Body samping kiri
  • Body samping kanan
  • Kaca belakang
  • Tujuan: memudahkan pengawasan publik dan mencegah penyamaran identitas aset negara.

    5. Transparansi Dokumen Pemeriksaan

    Saya meminta agar dilampirkan:

  • Surat Perintah Pemeriksaan
  • Berita Acara Pemeriksaan
  • Rekomendasi hasil pemeriksaan
  • Putusan sidang disiplin
  • Bukti koordinasi dengan kepolisian
  • Bukti penindakan hukum (tilang jika sudah diterbitkan)
  • Dokumen tersebut merupakan bagian dari asas transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

    PENEGASAN

    Instansi terlapor tidak dapat memeriksa dirinya sendiri. Oleh karena itu, penanganan wajib dilakukan oleh aparat pengawas internal dan lembaga pembina kepegawaian agar objektif, profesional, dan sesuai prinsip good governance.

    Saya memohon agar disposisi dilakukan sesuai permintaan ini dan tidak kembali dialihkan ke instansi yang sama.

    Demikian disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.

    Disposisi

    Kamis, 19 Februari 2026 - 13:55 WIB

    Admin Gubernuran

    Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

    Verifikasi

    Kamis, 19 Februari 2026 - 14:23 WIB

    Kota Semarang

    Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

    Progress

    Jumat, 20 Februari 2026 - 11:24 WIB

    Kota Semarang

    Selamat siang, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

    Progress

    Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

    Kota Semarang

    Selamat siang, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

    Progress

    Senin, 23 Februari 2026 - 09:13 WIB

    Kota Semarang

    Selamat Pagi, terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami tindak lanjuti ke bidang yang menangani

    Progress

    Senin, 02 Maret 2026 - 14:55 WIB

    Kota Semarang

    Aduan Anda akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Mohon kesediaannya menunggu proses selanjutnya

    Selesai

    Rabu, 25 Maret 2026 - 10:06 WIB

    Kota Semarang

    Yth Pelapor, terima kasih atas laporan yang Anda berikan. Laporan Anda telah ditindaklanjuti dengan Pembinaan kepada pegawai ASN tersebut. Adapun pembinaan dilakukan agar pegawai ASN Pemerintah Kota Semarang memperhatikan hal-hal berikut: 1. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah untuk kendaraan dinas sesuai Pasal 45 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 2. Menggunakan kendaraan dinas hanya untuk keperluan kedinasan. 3. Apabila di kemudian hari berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran yang sama, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.