LAPORAN DAN PERMOHONAN AUDIT, PEMERIKSAAN, DAN EVALUASI INTERNAL
Kepada Yth.
Bapak Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang
Dengan hormat,
Diajukan laporan dan permohonan audit, pemeriksaan, dan evaluasi internal terhadap karyawan Trans Semarang di Feeder 4 Trans Semarang dan Petugas Trans Semarang Halte Terminal Gunungpati karena adanya intimidasi, penyindiran, dan upaya membatasi hak masyarakat dalam berpartisipasi dan mengawasi serta menyuarakan keluhan,aspirasi,saran masukan dan aduan di dalam jalan-nya pengawasan masyarakat dalam layanan pemerintahan daerah kota semarang bidang transportasi darat.
Berdasarkan temuan di lapangan, /hasil audit dengan tujuan tertentu banyak petugas Trans Semarang di Feeder 4 Terminal Gunungpati yang tidak suka dan tidak terima dengan banyaknya aduan dan laporan dari masyarakat mengenai keluhan kondisi Feeder 4 Trans Semarang, serta berusaha mengintimidasi dan memprovokasi penumpang lain di dalam Feeder 4 dengan mengatakan sindiran "sekarang banyak yang lapor-lapor, masalah ini lah itu lah, sepele lah". Bahkan para petugas Trans Semarang tersrbut pada gibah/rasan rasan menggerutu di belakang setelah banyak nya laporan,bahkan diduga kuat ini melibatkan orang kantor juga karena tidak mungkin orang lapangan melakukan hal tersebut jika tidak ada perintah dari kantor,,dan orang lapangan juga tahu pasti dari orang kantor yang mencapture dan menyebarluaskannyake grub WA/ke orang lapangan di Feeder 4. Mereka berusaha mencari-cari/mentarget/memburu masyarakat yang aktif melapor/pelapor,petugas di lapangan tidak perlu tahu siapa yang lapor dan tidak perlu mencari cari tahu apa yang perlu dicari tahu!! petugas cukup menjalankan tugas nya dengan profesional saja!! Tanpa harus melakukan hal lain,karena masalah keluhan aduan aspirasi merupakan hak dari masyarakat untuk mengadu pada pemerintahannya. Diduga kuat ini melibatkan orang kantor di UPTD Trans semarang dengan petugas Trans Semarang Feeder 4 Gunungpati..Padahal pelapor bukan orang sembarangan dan merupakan bekingan pusat (Bekingan KemenPANRB) saja petugas feeder 4 berani berusaha memburu/mencari cari atau menyindir mengintimidasi dengan cara halus/sindirian/sarkas menggerutu apalagi jika yang aktif melapor adalah masyarakat biasa pasti akan lebih parah lagi. Ini menunjukkan bahwa buruk-nya pelayanan transporasi Trans Semarang yang berusaha mengintimidasi dan mencari cari tahu masyarakat nya sendiri yang aktif melaporkan keluhan dan aspirasi Feeder 4 Trans Semarang, yang aktif melapor bukan orang sembarangan (bekingan pusat) saja mereka berusaha mengintimidasi apalagi jika itu terjadi pada masyarakat biasa yang aktif melapor!!! Mungkin saja jawaban orang kantor selalu secara formal kedinasan tidak pernah memerintahkan hal tsb demi menjaga citra dan profesionalitas institusi agar terlihat berintegritas dan profesional serta tidak membungkam masyarakat tapi di belakang layar tidak ada yang tahu,kami yakin orang kantor BLU UPTD Tans Semarang pun juga melakukan hal yang sama ,gibah/rasan-rasan/menggerutu atas banyaknya aduan laporan di Feeder 4 Trans Semarang. Padahal laporan tersebut merupakan kritik yang membangun agar feeder r senakin baik lagi dan menjadi lebih naik lagi. Ketika kritik yang membangun dan demi keseahteraan masyaraat pengguna setia feeder 4 malah dibalas dengan cemoohan,cercaan,intimidasi,provokasi dan sindiran kasar.Karena sejati nya tidak pantas hal tersebut dilakukan oleh seorang abdi negara pelayan masyarakat dan tidak dibenarkan jika seorang pemerintahan yang berkewajiban melayani masyarakat-nya dan wajib menerima semua aspiras dan kritik dari masyarakat sebagai evaluasi dan pengembangan yang lebih baik untuk pelayanannya,sebagai kritik yang membangun dan malah melakukan hal sedemikian rupa yang memalukan dan mencoreng institusi Pemerintah Kota Semarang/Dinas Perhubungan Kota Semarang sendiri. Ini menunjukkan bajwa pihak DISHUB/BLU UPTD TRANS SEMARANG ANTI KRITIK TERHADAP KRITIKAN DAN ADUAN DARI MASYARAKAT NYA SENDIRI PADAHAL ADUAN TERSRBUT ADALAH ADUAN YANG MEMBANGUN AGAR FEEDER 4 LEBIH BAIK DAN BERBENAH LAGI SEPERTI tagline #TerusBerbenah #BergerakBersama #SemarangSemakinHebat. lalu manaitu semua?? hanya slogan omong kosong saja!!! Kenyataannya justru petugas nya sendiri banyak yang tidak suka dengan fakta kenyataan dari banyaknya aduan kritik tersebut,mereka seperti alergi pada kritikan?!!
Hal ini bertentangan dengan hak masyarakat untuk melapor dan berpartisipasi dalam pengawasan, sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Publik
Berikut contoh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan kebebasan masyarakat berekspresi, menyatakan pendapat, hak aduan publik/pelayanan publik, serta aturan khusus di Kota Semarang tentang pengaduan pelayanan publik:
📌 1. Ketentuan tentang Kebebasan Berekspresi dan Menyatakan Pendapat**
📜 A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pasal 28E ayat (3)
Menyatakan hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak ini menjadi dasar konstitusional kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia.
📜 **B. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Menegaskan hak atas kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.
📜 C. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Mengatur secara khusus bentuk penyampaian pendapat di muka umum termasuk demonstrasi, pawai, mimbar bebas, serta tata caranya dengan tanggung jawab.
📌 2. Ketentuan tentang Penyampaian Aduan Publik dan Pelayanan Publik
📜 A. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik termasuk hak menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara layanan publik, Ombudsman, maupun DPR/DPRD.
📜 B. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)
Menetapkan SP4N-LAPOR! sebagai sistem pengelolaan aspirasi dan pengaduan secara nasional yang harus dilaksanakan oleh instansi pusat dan daerah.
📜 C. Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 dan Nomor 46 Tahun 2020
* Mengatur roadmap dan pedoman pelaksanaan SP4N-LAPOR! serta pemrosesan pengaduan pelayanan publik.
---
3. Peraturan Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
* Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk informasi pelayanan publik yang dibuka untuk umum.
4. Peraturan Daerah / Peraturan Wali Kota terkait Pengaduan di Kota Semarang
Peraturan Walikota Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kota Semarang. Peraturan ini mengatur:
Kanal/Komitmen pengaduan pelayanan publik oleh masyarakat.
Mekanisme pengaduan, pengelolaan, tindak lanjut, hingga penanganannya oleh instansi terkait.
Ini menjadi dasar hukum lokal bagi masyarakat Kota Semarang (mis. melalui LaporSemar / SP4N-LAPOR!) untuk menyampaikan aduan pelayanan publik kepada pemerintah kota semarang.
Mohon agar audit, pemeriksaan, dan evaluasi internal dapat dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan sumber daya dan fasilitas Trans Semarang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta untuk menghindari penyimpangan dan intimidasi terhadap masyarakat.
Adapun tujuan audit, pemeriksaan, dan evaluasi internal ini adalah:
1. Memastikan bahwa penggunaan sumber daya dan fasilitas Trans Semarang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
2. Menghindari penyimpangan dan intimidasi terhadap masyarakat dalam berpartisipasi dan mengawasi.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Mohon agar hasil audit, pemeriksaan, dan evaluasi internal dapat diinformasikan kepada masyarakat, dan pelapor dijamin kerahasiannya dan keamanannya, sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Publik
Mohon agar dilakukan penyegaran dengan melakukan mutasi besar-besaran karyawan Trans Semarang di Feeder 4 dan Terminal Gunungpati ke koridor lain pada bulan Februari tahun 2026 ini, karena fakta di lapangan hal ini sudah benar-benar tidak sehat profesionalitas seluruh petugas Feeder 4 Trans Semarang supaya dilakukan penyegaran dan mutasi besar-besaran di tubuh khusus karyawan Feeder 4 Trans Semarang. Karena dalam ini terkesan Trans Semsarang anti kritik dan berusaha tidak mau menerima kritikan yang membangun dari masyarakat. Jika rekomendasi ini tidak dilakukan maka tembusan cc Ombudsman Republik Indonesia,Kemendagri,KemenPanRB,Inspektorat Kota Semarang
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP93836769
Disposisi
Selasa, 03 Februari 2026 - 11:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Selasa, 03 Februari 2026 - 14:39 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Selasa, 03 Februari 2026 - 15:27 WIBKota Semarang
Kami cek dan evaluasi kinerja petugas Feeder 4 dan kami cek laporan aduan yang disampaikan. terima kasih informasi yang diberikan. kami berupaya untuk terus meningkatkan layanan kepada Pengguna jasa dan Masyarakat Kota Semarang.
Selesai
Rabu, 04 Februari 2026 - 13:53 WIBKota Semarang
tindak lanjut laporan Aduan dan Brefing Petugas di Feeder IV agar selalu menjaga Sikap saat Pelayanan di Armada maupun saat di Pool, menerapkan pelayanan sesuai dengan SOP ramah dan sopan