Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP93723941
KABUPATEN BATANG, 20 May 2025
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya salah satu pekerja kontrak di PT PRIMATEXCO INDONESIA. selama masa kontrak saya di PT tersebut saya tidak pernah mendapatkan hak cuti tahunan dan cuti khusus di PT PRIMATEXCO INDONESIA. Tidak diikutsertakan program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Tidak mendapat uang kompensasi perpanjangan kontrak selama kurang lebih 4thn. Dan selama saya ijin untuk tidak masuk bekerja karena betul betul sakit, gaji saya dipotong. Saya mohon Pak Gubernur untuk hak hak saya sebagai karyawan kontrak bisa terpenuhi 🙏. Dan untuk dinas ketenagakerjaan tolong untuk bisa membantu para pekerja kontrak di PT PRIMATEXCO INDONESIA SAMBONG, BATANG, JAWA TENGAH 🙏🙏. terimakasih Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 20 Mei 2025 - 19:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Mei 2025 - 13:27 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait