Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP93723941

Rincian Aduan

LGWP93723941

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
20 May 2025
0 ditandai
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya salah satu pekerja kontrak di PT PRIMATEXCO INDONESIA. selama masa kontrak saya di PT tersebut saya tidak pernah mendapatkan hak cuti tahunan dan cuti khusus di PT PRIMATEXCO INDONESIA. Tidak diikutsertakan program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Tidak mendapat uang kompensasi perpanjangan kontrak selama kurang lebih 4thn. Dan selama saya ijin untuk tidak masuk bekerja karena betul betul sakit, gaji saya dipotong. Saya mohon Pak Gubernur untuk hak hak saya sebagai karyawan kontrak bisa terpenuhi 🙏. Dan untuk dinas ketenagakerjaan tolong untuk bisa membantu para pekerja kontrak di PT PRIMATEXCO INDONESIA SAMBONG, BATANG, JAWA TENGAH 🙏🙏. terimakasih Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Disposisi

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:27 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Sabtu, 05 Juli 2025 - 15:31 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat sore bapak / ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari satwasker wilayah pekalongan telah menindaklanjuti dengan akan diberikan nota riksa untuk memperbaiki perjanjian kerjanya. terimakasih

Selesai

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:57 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Aduan selesai