Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP93708345
Rincian Aduan
LGWP93708345
Selesai
Public
Pilkades mohon d cek ulang pak gubernur utk desa ngemplak,desa waru,desa semen ...krn saingan dlm pilkades yg rentan mncederai demokrasi pemilu..krn calonnya anak vs bapak,adik vs kakak,suami vs istri
Disposisi
Sabtu, 24 September 2022 - 21:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 25 September 2022 - 08:10 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terimakasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Minggu, 25 September 2022 - 08:11 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Minggu, 25 September 2022 - 10:47 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih atas pengaduan Saudara, perlu kami sampaikan terkait pelaksanaan Pilkades di Desa Ngemplak, Waru dan Menur yang kami juga sudah dapat laporan bahwa dalam pendaftaran bakal calon Kepala Desa tidak ada pembatasan atau mengebirian hak-hak warga untuk bisa menjadi calon Kepala Desa. Dan sesuai Perda 5 Tahun 2015 dinyatakan bahwa calon Kepala Desa minimal harus 2 orang, sehingga hal itu bisa berakibat calon tunggal mengajak anggota keluarganya untuk menjadi calon Kepala Desa dan itu tidak melanggar aturan. Demikian untuk menjadikan maklum ...
Terima kasih atas pengaduan Saudara, perlu kami sampaikan terkait pelaksanaan Pilkades di Desa Ngemplak, Waru dan Menur yang kami juga sudah dapat laporan bahwa dalam pendaftaran bakal calon Kepala Desa tidak ada pembatasan atau mengebirian hak-hak warga untuk bisa menjadi calon Kepala Desa. Dan sesuai Perda 5 Tahun 2015 dinyatakan bahwa calon Kepala Desa minimal harus 2 orang, sehingga hal itu bisa berakibat calon tunggal mengajak anggota keluarganya untuk menjadi calon Kepala Desa dan itu tidak melanggar aturan. Demikian untuk menjadikan maklum ...