Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP93708345

Rincian Aduan

LGWP93708345

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
24 Sep 2022
0 ditandai
Pilkades mohon d cek ulang pak gubernur utk desa ngemplak,desa waru,desa semen ...krn saingan dlm pilkades yg rentan mncederai demokrasi pemilu..krn calonnya anak vs bapak,adik vs kakak,suami vs istri

Disposisi

Sabtu, 24 September 2022 - 21:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 25 September 2022 - 08:10 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu   Terimakasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi  

Progress

Minggu, 25 September 2022 - 08:11 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu   Terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait  

Selesai

Minggu, 25 September 2022 - 10:47 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Terima kasih atas pengaduan Saudara, perlu kami sampaikan terkait pelaksanaan Pilkades di Desa Ngemplak, Waru dan Menur yang kami juga sudah dapat laporan bahwa dalam pendaftaran bakal calon Kepala Desa tidak ada pembatasan atau mengebirian hak-hak warga untuk bisa menjadi calon Kepala Desa. Dan sesuai Perda 5 Tahun 2015 dinyatakan bahwa calon Kepala Desa minimal harus 2 orang, sehingga hal itu bisa berakibat calon tunggal mengajak anggota keluarganya untuk menjadi calon Kepala Desa dan itu tidak melanggar aturan. Demikian untuk menjadikan maklum ...