Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP93705187

Rincian Aduan

LGWP93705187

Selesai Public
KOTA SEMARANG
12 Mar 2026
0 ditandai


TANGGAPAN ATAS PENUTUPAN ADUAN LGWP59744093

Menanggapi jawaban Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, kami perlu menegaskan bahwa:

Pengaduan ini bukan menyatakan kendaraan tidak dikenali sebagai kendaraan pemerintah, karena kendaraan tersebut memang menggunakan plat merah.

Namun persoalan utamanya adalah:

tanpa adanya stiker atau logo instansi, masyarakat tidak dapat mengetahui kendaraan tersebut berasal dari instansi mana.

Plat merah hanya menunjukkan kendaraan milik pemerintah, bukan identitas perangkat daerah pengguna kendaraan.

Akibatnya:

  • masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan publik secara tepat,
  • sulit mengetahui kendaraan digunakan untuk kepentingan dinas instansi tertentu,
  • serta mengurangi transparansi penggunaan aset daerah di ruang publik.

Yang diminta masyarakat sebenarnya sederhana dan wajar, yaitu:

✅ Pemasangan identitas instansi pada kendaraan dinas.

✅ Stiker bersifat permanen, tidak mudah dilepas.

✅ Menggunakan bahan tahan panas, hujan, air, dan tidak mudah luntur atau rusak, mengingat dipasang pada bagian luar body kendaraan.

✅ Ukuran cukup sedang dan mudah dibaca dari jarak wajar (tidak perlu menutup seluruh body kendaraan).

✅ Memuat logo Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau tulisan nama instansi.

Karena kendaraan operasional tersebut dibiayai dari APBD, maka keterbukaan identitas pengguna merupakan bagian dari akuntabilitas kepada publik.

Jawaban instansi yang hanya menjelaskan pencatatan aset dan penggunaan plat merah tidak menjawab substansi utama pengaduan, yaitu pemasangan identitas instansi secara fisik pada kendaraan.

Oleh karena itu kami meminta:

  1. Aduan ini dibuka kembali dan tidak dinyatakan selesai sebelum ada tindak lanjut nyata.
  2. Dilakukan pemasangan stiker permanen identitas instansi pada kendaraan dinas Nopol H 58.
  3. Disampaikan dokumentasi foto pemasangan sebagai bukti pelaksanaan.

Transparansi pengelolaan aset publik tidak cukup melalui administrasi internal, tetapi harus terlihat nyata di ruang publik agar dapat diawasi masyarakat.

Hormat kami,

Masyarakat Peduli Aset Publik


Disposisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:58 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas aduan dan masukan/saran yang disampaikan, akan segera kami tindak lanjuti. Terima kasih.

Progress

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:05 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Selesai

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:08 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemasangan identitas instansi pada kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan ketentuan mengenai pedoman penggunaan nomor kendaraan dinas melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah.
  2. Dalam ketentuan dimaksud telah diatur bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah sebagai identitas kendaraan pemerintah.
  3. Dengan demikian, identifikasi kendaraan dinas pemerintah daerah secara resmi mengacu pada penggunaan TNKB kendaraan dinas sesuai ketentuan peraturan gubernur dimaksud.
  4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dalam penggunaan kendaraan dinas senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Adapun masukan masyarakat terkait pemasangan stiker atau identitas instansi pada kendaraan dinas menjadi perhatian dan akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut dengan tetap memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Demikian tanggapan ini disampaikan. Atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kami sampaikan terima kasih.