Rincian Aduan : LGWP93615254

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 16 May 2019

dulu kan rumah saya jadi satu dengan almarhum kakek saya, beberapa tahun kemudian rumah itu dibagi dua dan dibangun ulang, lalu listrik yg ada dirumah itu dipasang dirumah yg dibangun ulang dan almarhum kakek saya yg memasang listrik itu tanpa persetujuan dan sepengetahuan ibu saya,ini sudah 5 tahun tapi tiba-tiba PLN mempermasalahkan hal ini, dan bahkan saya sudah memasang listrik baru, lalu listrik yg lama mereka cabut.ibu saya kemaren baru dapat surat dari PLN katanya jika ibu saya tidak membayar denda 1 juta 300 ribu maka listrik baru dirumah saya akan dicabut..saya mau tanya PLN pernah tidak mensosialisasikan peraturan atau undang-undang mereka ? ini bisa jadi bahaya bagi orang yg tidak tau mengenai undang-undang ini..dan saya mau tanya memang ada yg namanya mewariskan hukum dari orang yg meninggal ke orang yg masih hidup ?

0 Orang Menandai Aduan Ini