Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP93596523
KABUPATEN KLATEN, 14 Mar 2022
Selamat malam.saya ingin menanyakan sesuatu hal.Saya seorang RT,kebetulan salah satu warga saya ada permasalahan mengenai Adminduk.Dia dulu berkeluarga mempunyai anak 1.Tetapi berjalannya waktu mereka bercerai,karena istrinya kena gangguan jiwa .setelah perceraian tinggal ayah dan anaknya dalam 1 KK.hingga akhirnya anak ikut merantau Mbah nya ke Sumatra.di sumatra dokumen akta kelahiran anak itu terbakar waktu rumah mbahnya kebakaran.dan lagi ayahnya sudah menikah lagi .akan tetapi rumah tangga gagal lagi.dan KK dalam keluarganya tidak ada nama anak laki laki dari istri pertamanya.katanya di hilangkan oleh istribke 2 n ya.sekarang suami istri sudah berpisah.sang istri sudah punya suami lain. yang saya mau tanyakan .Apabila buku nikah/akta cerai sudah tidak ada sama sekali bagaimana caranya untuk mengurus KK agar ayah dan anak bisa masuk dalam 1 kk lagi,dan bagaimana mengurus Akta kelahiran anak yg sudah terbakar.karena sekarang sang ayah di Klaten dan sang anak di Sumatra.mohon solusinya.tks
Disposisi
Selasa, 15 Maret 2022 - 08:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 18 Maret 2022 - 06:55 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Jumat, 18 Maret 2022 - 07:07 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Jumat, 18 Maret 2022 - 07:07 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL