Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP93549872
KABUPATEN TEMANGGUNG, 19 Apr 2022
Selamat malam, Pak hari libur lebaran di perusahaan saya, tanggal merah 16&26; Mei di tukar di hari cuti lebaran tanggal 4&5 Mei ( 2 hari tanggal merah masuk kerja,di tukar dngan hari cuti bersama idul fitri, padahal cuti bersama kan masih termasuk hari libur) jelas ini untuk menghindari upah lembur. Ini sngat merugikan karena karyawan tidak mendapatkan hak libur sebagai karyawan. Praktik seperti ini sering di lakukan oleh perusahaan saya, tentu sangat merugikan semua buruh di perusahaan tempat kami bekerja. Saya mohon untuk memberikan teguran keras agar segera di tindaklanjuti oleh dinas terkait. Terimakasi
Disposisi
Rabu, 20 April 2022 - 13:48 WIB
Verifikasi
Rabu, 20 April 2022 - 14:49 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI