Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP93481131

Rincian Aduan

LGWP93481131

Selesai Public
KOTA SEMARANG
24 Jul 2022
0 ditandai
Mohon bantuan mempecat kepala SMA N 3 KOTA SEMARANG karena melakukan pelanggaran penyelewangan melanggar Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a."Isinya yakni Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan," danPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Karena SMA NEGERI 3 KOTA SEMARANG melakukan pengadaan,mengkoordinir dan menjual buku LKS LKS pada siswa,buku paket yg dipinjami gratis tidak dipakai bahan ajar justru yg dipakai buku LKS yg bayar dan beli di sekolah,tentu ini pelanggaran dan korupsi karena membuang buang anggaran,anggaran beli buku paket yg gratis yg dipinjami untuk siswa tidak dipakai utk pelajaran,yg dipakai justru LKS yang bayar dan beli di SMA 3 KOTA SEMARANG

Disposisi

Senin, 25 Juli 2022 - 04:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Senin, 25 Juli 2022 - 15:07 WIB

DINAS PENDIDIKAN

LAPORAN DITERIMA

Progress

Selasa, 26 Juli 2022 - 08:21 WIB

DINAS PENDIDIKAN

menindaklanjuti lapor gub terkait hal tersebut , berikut hasil tindak lanjut cabang dinas dengan satuan pendidikan terkait, monggo bisa  download di laporan , terimakasih

Selesai

Senin, 02 Maret 2026 - 08:38 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Aduan telah diselesaikan terimakasih.