Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP93399206
KABUPATEN KLATEN, 13 Feb 2023
DPPKAD Kabupaten Klaten Assalamualaikum, mohon keterangan dari DPPKAD Kabupaten Klaten terkait tanah saya di Sinduharjo, Somopuro, Jogonalan, Klaten, yang infonya tercatat di buku Bondho Desa Somopuro dan telah di PTSL-kan serta kami harus melakukan tukar guling, sementara utk PBB tahunan kami bayar a.n. perorangan, mohon konfirmasinya kenapa bisa tanah di akui sebagai Bondho Desa sedangkan PBB a.n. perorangan, dan kami telah melakukan jual beli tanah tsb dari pemilik sebelumnya. Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 13 Februari 2023 - 14:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Februari 2023 - 14:44 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD yang terkait.
Progress
Kamis, 16 Februari 2023 - 09:16 WIB
Kabupaten Klaten
Selesai
Kamis, 16 Februari 2023 - 09:48 WIB
Kabupaten Klaten
Assalamualaikum, selamat pagi. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara, perihal konfirmasi terkait tanah di Sinduharjo, Somopuro, Jogonalan, Klaten, yang infonya tercatat di buku Bondho Desa Somopuro. Dapat kami sampaikan bahwa terkait hal itu silahkan berkoordinasi dulu dengan desa setempat dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Klaten terkait status tanah tersebut. Demikian kami sampaikan. Wassalamualaikum.