Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP93340289
Rincian Aduan
LGWP93340289
Topik
Disposisi
Jumat, 14 Juli 2023 - 14:25 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 16 Juli 2023 - 22:00 WIBKabupaten Pati
Progress
Senin, 07 Agustus 2023 - 10:04 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Senin, 07 Agustus 2023 - 10:09 WIBKabupaten Pati
Dari Disdikbud.
1. Setelah kami klarifikasi ke SMP Negeri 1 Juwana diperoleh informasi bahwa di SMP Negeri 1 Juwna tidak terdapat infak.
2. Namun Komite SMP Negeri 1 Wedarijaksa menrima sumbangan sukarela dari masyarakat /orangtua/walimurid yangtidak ditentukan nominalnya, tidak ditentukan waktunya dan tidak mengikat(berdasarkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016).
3. Orangtua/walimurid yang tidak memberi sumbangan sukarela, anaknya tidak akan menerima sanksi apapun dari sekolah , anaknya tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan memanfaatkan fasilitas di sekolah secara optimal.
4. Berkenaan dengan penggunaan dana BOS. Bahwa dana BOS tidak unatuk kegiatan pembangunan namun digunakan untuk biaya operasional sekolah berdasarkan Pemendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.