Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP93218038
Rincian Aduan
LGWP93218038
Selesai
Public
Sugeng Bapak. Kami warga jateng yg taat pajak pak. Kami baru saja mutasi kendaraan dari jakarta ke semarang, dgn pertimbangan sekarang kendaraan digunakan di Jawa Tengah. Pajak di Jakarta Rp.4jt setelah mutasi ke Semarang menjadi Rp.8jt. Apakah ini wajar? Menurut petugas hal ini berdasar kepada Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017. Apabila demikian mohon utk dikaji kembali peraturan tersebut karena sangat memberatkan dan perbedaannya terlalu jauh. Maturnuwun dan Mohon Bantuannya kami lampirkan pula penetapan pajak di jakarta.
Disposisi
Senin, 08 Januari 2018 - 08:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 06 Februari 2018 - 09:25 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Rabu, 02 Januari 2019 - 08:33 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Berikan keterangan jelas, terkait identitas kendaraan dan Nopol.. agar bisa kami hitung besarannya.