Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP93186490

Rincian Aduan

LGWP93186490

Disposisi Public
KABUPATEN SEMARANG
16 Mar 2026
0 ditandai

Tanggapan atas Jawaban BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta pada Laporan LGWP48341259

Terima kasih atas respons yang telah disampaikan oleh BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta.

Namun perlu ditegaskan bahwa substansi laporan ini bukan merupakan permohonan informasi publik melalui mekanisme PPID, sehingga tidak tepat apabila diarahkan pada prosedur pengajuan permohonan informasi publik yang mensyaratkan formulir, identitas pemohon, maupun tahapan administratif lainnya.

Yang disampaikan dalam laporan ini adalah masukan agar pimpinan BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta mengambil langkah tindak lanjut internal sebagai respons atas aduan masyarakat, khususnya melalui penerbitan nota dinas, surat edaran, atau instruksi resmi pimpinan terkait penertiban penggunaan kendaraan dinas di lingkungan kerja.

Dengan demikian, masyarakat tidak sedang meminta dokumen atau informasi yang harus diajukan melalui PPID, melainkan mendorong adanya tindakan administratif nyata sebagai bentuk penguatan pengawasan internal pasca adanya aduan publik.

Sebagai bentuk kejelasan maksud laporan, bersama ini juga telah dilampirkan contoh nyata nota dinas dari instansi pemerintah lain yang diterbitkan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat melalui kanal LaporGub, yaitu:

  1. Nota Dinas Nomor 309/RT.07-ND/Sek-Prov/33/1/2026 tanggal 25 Februari 2026 dari KPU Provinsi Jawa Tengah tentang Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas.
  2. Nota Dinas Nomor 113/ND-33.100.UP.04.01/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah tentang Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas.

Kedua dokumen tersebut dilampirkan bukan sebagai permintaan informasi, melainkan sebagai contoh praktik tindak lanjut konkret yang telah dilakukan instansi pemerintah lain ketika menerima pengaduan masyarakat serupa, yaitu dengan menerbitkan instruksi resmi pimpinan kepada seluruh pegawai guna memperkuat disiplin penggunaan kendaraan dinas.

Melalui contoh tersebut dapat terlihat bahwa kanal LaporGub tidak hanya berfungsi sebagai media klarifikasi, tetapi juga sebagai sarana perbaikan tata kelola melalui kebijakan internal yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, yang diharapkan dari BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta adalah langkah serupa berupa penerbitan nota dinas atau instruksi internal pimpinan terkait penertiban penggunaan kendaraan dinas, sehingga tindak lanjut terhadap aduan masyarakat benar-benar menghasilkan penguatan pengawasan internal, bukan sekadar penjelasan normatif.

Pengalihan substansi laporan menjadi mekanisme permohonan informasi PPID berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap tujuan laporan, karena inti masukan masyarakat adalah perbaikan tata kelola internal, bukan permintaan akses dokumen publik.

Diharapkan BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta dapat memahami kembali substansi laporan ini dan menindaklanjutinya melalui langkah administratif yang konkret sebagaimana praktik yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya.

Demikian penegasan ini disampaikan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai maksud laporan yang diajukan melalui kanal LaporGub.

Hormat masyarakat,

(Rakyat Jawa Tengah)

Disposisi

Senin, 16 Maret 2026 - 13:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY