cq BKPP dan INSPEKTORAT KOTA SEMARANG
TANGGAPAN LANJUTAN ATAS JAWABAN INSTANSI
(Aduan LGWP46812502)
Menanggapi jawaban Pemerintah Kota Semarang terkait tindak lanjut aduan penggunaan kendaraan dinas, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi dan penegasan sebagai berikut:
Sejak awal kami telah memahami dan menghargai bahwa hasil pemeriksaan bersifat rahasia serta identitas terlapor (nama dan NIP) termasuk data yang dilindungi. Oleh karena itu, apabila dokumen hasil pemeriksaan maupun surat pembinaan ditampilkan dalam versi publik dengan identitas yang telah diblur atau disamarkan, hal tersebut tidak menjadi permasalahan bagi kami.
Perlu kami tegaskan bahwa kami tidak pernah meminta pembukaan identitas pribadi ASN. Substansi yang kami sampaikan sejak awal bukan mengenai data personal, melainkan mengenai penegakan disiplin dan penggunaan fasilitas negara secara akuntabel.
Namun demikian, jawaban instansi yang hanya menyebutkan adanya surat himbauan dan teguran dinilai belum menjawab substansi aduan, karena fokus laporan adalah permohonan penjatuhan sanksi yang memiliki efek jera atas penyalahgunaan fasilitas kendaraan dinas.
Adapun fakta yang telah disampaikan secara jelas dalam aduan sebelumnya yaitu:
- Nomor Polisi: H-1657-XA
- Jenis Kendaraan: Mitsubishi Xpander Cross (kendaraan dinas Pemerintah Kota Semarang)
- Lokasi: Kawasan Kafe Laiv Piere, Tendean, Kota Semarang
- Waktu: Malam hari di luar jam kerja
Kami masih menghargai bahwa kendaraan tersebut tetap menggunakan plat merah, sehingga masih dapat diawasi masyarakat dan tidak dilakukan penyamaran plat sebagaimana pelanggaran lain yang lebih berat. Oleh karena itu, kami memandang pelanggaran ini masih dalam kategori pelanggaran ringan.
Namun demikian, apabila penyalahgunaan fasilitas negara hanya diselesaikan melalui teguran administratif tanpa konsekuensi nyata, maka berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pelanggaran tidak ditindak secara tegas dan dapat terulang kembali.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar dilakukan langkah korektif berupa:
- Penarikan sementara fasilitas kendaraan dinas dengan nomor polisi H-1657-XA selama 3 (tiga) bulan.
- Kendaraan dinas tersebut dikandangkan atau diparkir di kantor OPD selama masa sanksi.
- Oknum ASN yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas selama periode tersebut.
- Diterbitkan surat penarikan dan pencabutan fasilitas kendaraan dinas (versi publik dapat diblur nama dan NIP guna menjaga kerahasiaan terlapor), sebagaimana sebelumnya surat pembinaan juga disamarkan.
Menurut pandangan kami, sanksi tersebut merupakan hukuman ringan dan proporsional, karena yang bersangkutan:
- tidak diminta pemecatan,
- tidak diminta mutasi,
- tidak diminta pemotongan gaji,
- tidak diminta hukuman disiplin berat,
melainkan hanya pencabutan fasilitas kendaraan dinas sementara selama 3 bulan sebagai bentuk efek jera dan pembinaan nyata.
Perlu dipahami bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang dibiayai oleh pajak masyarakat, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun administratif di hadapan publik.
Penegakan disiplin yang tegas bukan bertujuan menghukum individu, melainkan menjaga integritas ASN serta kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Semarang.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut yang lebih konkret kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Pelapor / Masyarakat Kota Semarang